Utk. kejelasan informasi, th 2020/21 saat kejaksaan mengambil penanganan kasus ASABRI itu kepolisian tdk menemukan TSK, tdk menggeledah atau menyita. Alasan penting pelaku utama kasus ASABRI sama dgn kasus Jiwasraya yg sdh ditangani oleh kejaksaan yi Beny Cokro (Bencok).
Jadi tak ada TSK maupun barang bukti yg diserahkan polisi ke kejaksaan. Keadaan msh nol. Akhirnya Bencok dihukum seumur hidup utk kasus Jiwasraya dan dihukum "pidana nihil" utk kasus ASABRI. Terbukti korupsi di ASABRI tp dihukum nihil krn ybs sdh dipidana seumur hidup dlm ksus Jiwasraya.
Jadi kasus penanganan ASABRI oleh kejaksaan konteksnya sangat berbeda dengan pengalihan yg kasus Jampidsus. 1) Waktu itu polisi tdk menetapkan TSK atau barang bukti; 2) pelaku utama kasus ASABRI beririsan dgn kasus Jiwasraya yang pelakunya sama yi. Bencok
Waktu itu senior2 POLRI memang geram krn dana prajurit POLRI dikorupsi. Tapi POLRI blm melakukan penyidikan, apalagi pengalihan. Saya dan Menteri Erick yg menyerahkan kasus ini ke kejagung. Sang pengancam berbintang 3 akhirnya dijebloskan ke penjara krn korupsi terbukti terjadi.
Kejagung Respons Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie Cacat Hukum https://t.co/Dd61eqF0fJ
Penjelasan Rudi Margono pd berita diatas bhw pd th 2020 prnh ada pelimpahan penyidikan kasus ASABRI dari kepolisian ke kejaksaan itu tdk sesuai fakta. Waktu itu sy Menko Polhukam.
Jd utk kss ASABRI 2020 itu memang sejak awal ditangani kejagung, bkn krn penyerahan dari POLRI. Memang waktu itu bnyk tokoh POLRI menyerukan POLRI keluar dari ASABRI dan menarik puluhan triliun dana prajuritnya yg disimpan di sana. Jd tak ada pengalihan dari POLRI ke kejaksaan.
Fasisme bisa dibangun melalui prosedur demokrasi seperti yang dilakukan oleh Hitler di Jerman. Demikian tulisan Sukidi di TEMPO hari ini. Tulisan yang mengingatkan dan mencerahkan untuk merawat demokrasi di Indonesia.
Selamat kpd POLRI yg tlh menjebol tembok penyembunyian harta2 yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya. Selamat kpd KEJAGUNG yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG. Silahkan berlomba utk saling bongkar korupsi. Itu bagus utk pemberantasan korupsi.
Agaknya kurang tepat, ketika ditanya ttg penggunaan uang pajak utk. Kopdes oleh Densu, Menkeu Purbaya menjawab dgn songong: Apa Anda, Bos saya? Densu itu mewakili pembayar pajak? https://t.co/H1mQlq6FxW lewat @YouTube
Keliru, Pak Menteri. Desa mana itu, hrs spesifik. Orng desa yg miskin kan jauh lbh sedikit daripada yg cukup. Kalau ikut BPS jml org miskin hny 8,7%. Masa, disamaratakan? https://t.co/Yj07gcKjvP lewat @YouTube
Selamat Hari Bhayangkara POLRI ke 80 tanggal 1 Juli 2026🇮🇩🇲🇨
POLRI adl instrumen konstitusional yg harus terus dikuatkan dgn semangat POLRI UNTUK MASYARAKAT dgn TRI BRATA POLRI:
-Baktiku pada Nusa dan Bangsa,
-Baktiku pada Kemanusiaan.
-Baktiku pada Keadilan dan Peradaban.
Dlm 2 hr terakhir ini terlihat Presiden Prabowo mulai merespons positif suara masyarakat. Pertama, pd Peringatan Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2026 beliau menyampaikan pidato dgn membaca teks shg lbh fokus; Kedua, pd 2 Juni 2026 beliau mencopot Kepala BGN yg memang bnyk disorot.
Lahirnya Pancasila sebagai dasar ideologi negara kita peringati dengan hikmah. Tetapi jangan berhenti di situ. Kita rawat dan hidupkan Pancasila itu bukan hanya saat dilahirkan melainkan kita jaga sampai masa dewasanya. SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA tanggal 1 Juni 1945 - 2026.
Berikut video analisa saya berjudul "Rakyat gaduh : Presiden Prabowo 1 dari 6 hari berada di luar negeri ? 5 saran saya". Semoga didengar Pemerintah. Silahkan dikomentari, dibahas, disebarkan, dikutip & boleh juga diliput media. Salam, Dr. Dino Patti Djalal
Pemikir Kebinekaan Sukidi sekarang menjadi penulis tetap di TEMPO untuk rubrik Marginalia. Tulisan-tulisannya selalu menukik tajam ke jantung masalah bangsa. Kita tunggu goresan penanya yang tajam.
Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, "Keterangamu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis". Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bhw keterangannya tak masuk akal, selesai.
Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?
Kata KPK penahanan rmh Yaqut sesuai UU. Kalau cuma ssuaui UU, betul. Tp kalau tetap ditahan di rutan jg sesuai UU. Jk tahanan2 lain ditahan di rumah jg sesuai dgn UU. Kalau semua tetap di rutan jg sesuai dgn UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh. https://t.co/OwCEsv2Al5