#SiaranPersOJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Aset yang disita mencakup sebelas bidang tanah dan bangunan, deposito dalam uang tunai, serta kepemilikan saham dengan estimasi nilai Rp72 miliar.
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tata kelola industri, dan pelindungan masyarakat.
Simak selengkapnya di postingan berikut 👆🏻
#OJKIndonesia #Perasuransian #PelindunganKonsumen #AsuransiJiwaProlifeIndonesia
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar
PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Sobat OJK,
OJK bersama Kepolisian dan Kejaksaan RI mengungkap perkembangan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS).
Dalam perkara ini, Sdr. HS selaku pemegang saham pengendali telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengabaikan perintah tertulis OJK, termasuk kewajiban pembayaran ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar.
Udah Lunas, Tapi Kok Masih Nempel? 😭
Sobat OJK,
Pernah nggak sih, habis melunasi tagihan, rasanya langsung lega banget? Dompet auto rebahan, hati juga ikut tenang 😌
Tapi, kok status pinjamannya masih muncul ya di SLIK?
Tenang Sobat! Itu bukan berarti ada masalah. Data di SLIK memang membutuhkan waktu untuk diperbarui.
Mulai 1 Juli 2026:
✅ Status kredit yang sudah lunas wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan
✅ Total pinjaman sampai dengan Rp1 juta juga nggak ditampilkan lagi di SLIK
Jadi, kalau statusnya belum langsung berubah, jangan panik dulu ya. Bisa jadi proses pembaruan datanya masih berjalan 😉
Yuk, baca komiknya sampai habis biar makin paham!
Kalau Sobat pernah hampir kelupaan bayar tagihan nggak? Share trik andalan Sobat biar nggak lupa bayar tagihan dan riwayat kredit di SLIK tetap aman 👇
🎁 3 orang terpilih masing-masing bakal membawa pulang kartu uang elektronik bersaldo Rp150.000.
Cara ikutannya gampang banget:
✅ Follow IG ojkindonesia & TikTok ojk_indonesia
✅ Share trik Sobat di kolom komentar pakai hashtag #KuisMiToon + mention 3 teman
✅ Sertakan username TikTok dan Instagram kamu
✅ Pastikan akun nggak private
Siapa tahu cerita Sobat bisa jadi pengingat buat yang lain! ✨
#OJKIndonesia #MiToon #SLIK #RiwayatKredit #LiterasiKeuangan
OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selengkapnya cek #SiaranPersOJK pada tautan berikut👉🏻https://t.co/jY1LphL1jg
#SiaranPersOJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Penyidik OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026.
OJK mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya simak di postingan ini 👆🏻
#OJKIndonesia#Keuangan#DanaPensiun
OJK Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pembayaran Manfaat Pensiun
Sobat OJK,
Terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur terkait pembayaran manfaat pensiun yaitu Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.
@lemonbelll@ajaib_investasi Halo Kak, jika mengalami permasalahan dg lembaga jasa keuangan yang berizin OJK segera laporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di https://t.co/1INfBRY5km Info lanjut hub Kontak OJK 157 @kontak157, email [email protected], atau WA 081157157157
#SiaranPersOJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026.
Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain:
1. Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
2. Perluasan lingkup Unit Karbon.
3. Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK.
4. Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait.
5. Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
6. Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah POJK diundangkan.
POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya cek #SiaranPersOJK pada tautan berikut👉🏻https://t.co/CXRDCqoH19
[PENGUMUMAN]
OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di di jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
➡️ https://t.co/Iv85mdUJQd
Kabar OJK 6 Juli 2026
✅Seminar on Scams “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets”
✅Penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan terhadap Proyek Karbon dan Peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia
✅Investortrust Power Talk “Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis
✅Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi untuk Mendukung Akses Pembiayaan UMKM dan Percepatan Program Juta Rumah
✅Sultan Muda Fair 2026 dengan tema “Cakap Digital, Cerdas Finansial, dan Siap Berkarya"
✅Penandatanganan Nota Kesepahaman antar Komisi Pengawas Peraingan Usaha dan Otoritas Jasa Keuangan
Selengkapnya simak postingan berikut ya!
#OJK #KabarOJK
Optimalisasi SLIK
Langkah Nyata Menghadirkan Pembiayaan yang Lebih Adil, Cepat, dan Sehat
Sobat OJK, OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan melalui optimalisasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) untuk meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan, dan mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk UMKM dan Program 3 Juta Rumah.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut.
#OJK #SLIK #AksesPembiayaan
Melalui Roadshow Governansi, OJK berharap nilai-nilai tata kelola yang baik dan integritas semakin tertanam dalam karakter, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan generasi muda Indonesia. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi etika, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam mendukung terciptanya sektor jasa keuangan yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Selengkapnya cek #SiaranPersOJK pada tautan berikut👉🏻https://t.co/HlBaxRlbNS
#SiaranPersOJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pentingnya terus memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan guna menciptakan industri yang tangguh dan transparan serta mampu menjawab tantangan era digital khususnya dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas risiko yang semakin beragam.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Kuliah Umum dengan tema “Governance Excellence: Tata Kelola Modern dan Integritas Publik” di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Selasa (7/7).
Kuliah umum tersebut merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Governansi OJK yang diselenggarakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya tata kelola yang baik dan nilai-nilai integritas.
@blazedsummer@gojekindonesia Halo Kak, jika mengalami permasalahan dg lembaga jasa keuangan yang berizin OJK segera laporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di https://t.co/1INfBRY5km Info lanjut hub Kontak OJK 157 @kontak157, email [email protected], atau WA 081157157157
#OJKNewsFlash: Status Lunas pada SLIK Dipercepat
Sobat OJK,
Status pelunasan pinjaman di SLIK kini akan diperbarui lebih cepat, yaitu paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Selain itu, terdapat pembatasan nilai yang ditampilkan pada informasi debitur SLIK yaitu debitur yang memiliki kredit atau pembiayaan dengan plafon awal dan baki debet di atas Rp1.000.000.
Kebijakan ini ditetapkan OJK untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan membangun Credit Reporting System yang lebih kredibel.
Informasi selengkapnya, yuk kita bahas di #OJKNewsFlash episode kali ini!
#OJKIndonesia #Keuangan #SLIKOJK