14. Secara Jelas, Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel juga memberikan tanggapan secara umum dan khusus terhadap ranperda tersebut
@Kemenkumham_RI
@Kumham_Sulsel
#KumhamSulsel
Liberti Sitinjak
13. Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Zonasi Maros: Ini Sekaligus juga mengacu kepada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
@Kemenkumham_RI
@Kumham_Sulsel
#KumhamSulsel
Liberti Sitinjak
10. Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Zonasi Maros yang terdiri dari Asriyani, Mayasari, Kurniati Hasan, dan Adwijayanthy Noer menyampaikan bahwa Teknik penyusunan Peraturan Daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian.
@Kumham_Sulsel
#KumhamSulsel
Liberti Sitinjak
11. Para Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Zonasi Maros: Penyempurnan dilakukan dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011.
@Kemenkumham_RI
@Kumham_Sulsel
#KumhamSulsel
Liberti Sitinjak
9. Kasubid FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel, Maemuna berharap agar kedepannya peraturan daerah ini tidak mendapatkan masalah dan telah sesuai dengan proses pembentukan peraturan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.
@Kumham_Sulsel
#KumhamSulsel
Liberti Sitinjak
12. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Yankumham Nur Ichwan, dan seluruh anggota tim Pokja Pembangunan ZI.
@Kemenkumham_RI
@Kumham_Sulsel
#KumhamSulsel
Liberti Sitinjak
11. Untuk meraih WBBM, TPI berpesan pada Pokja untuk dapat meyakinkan Tim Penilaian Nasional (TPN) dalam hal keberlangsungan Pembangunan ZI di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
@Kemenkumham_RI
@Kumham_Sulsel
#KumhamSulsel
Liberti Sitinjak