@kring_pajak Halo min. Sebelumny untuk WP kriteria tertentu kami sudah ada dan dicabut berdasarkan PMK 28 ini. Namun pada saat pengajuan muncul notifikasi operation failed tsb. Bagaimana solusinya ya ?
Halo min @kring_pajak mau tanya jika perusahaan mau mengajukan fasilitas penetapan pajak kriteria tertentu di coretax, pada pilihan jenis pelayanan AS.09 klik lanjut muncul keterangan "operation failed - sertifikat harus diterbitkan sub layanan AS.09-01". Itu kenapa ya ?
Halo @kring_pajak , mau tanya Jika perusahaan memiliki usaha operator migas sekaligus usaha komersial biasa (non-migas), bagaimana pelaporan SPT badannya ? Apakah bisa digabung atau dipisah ? Jika dipisah, apakah coretax bisa mengakomodir ? Sertakan aturannya juga ya
@txtdrkuliner prabowo ini benar2 ditipu sm anak buahnya. dibuatlah bubble agar presiden tidak tau apa2 yg sdg terjadi dibawah. contoh kecil harga LPG, diluaran msh diatas 20rb dipampang 16rb. ini baru 1 hal, gimana masalah lain yg lbh besar! wallohi we're finished!
@zharki2018 om mau tanya untuk ac kamar tidur ukuran 3x3 tapi kadang dibuka pintunya untuk ruang keluarga supaya dingin rekomennya ac inverter, low watt apa yang biasa ya ?
@kring_pajak halo min mau tanyak untuk pelaporan harta investasi yaitu SBN di coretax. Pada kolom nomor identitas/NPWP diisi apa ya ? Apakah npwp saya, npwp penyalur dana atau npwp KSEI ?
@kring_pajak halomin. Mau tanya jika istri sudah gabung npwp dan istri bekerja dari satu pemberi kerja. Namun istri bekerja di luar negeri dan pemberi kerja tsb statusnya dari luar negeri. Apakah bisa dianggap final atas penghasilannya ?
Hai @kring_pajak bertanya. Jika saya dan istri bekerja,dimana istri memiliki 4 bupot dari 4 pemberi kerja berbeda dimana 2 diantaranya bupot final dan 2 nya adalah BP21 dan BPA1. Atas status tsb untuk bupot non final bisa dipindah ke lampiran final ( 1 pmberi kerja) tidak ya?
Siang min @kring_pajak , mau tanya jika ada perusahaan indonesia memberikan jasa kepada pembeli di luar negeri namun pekerjaannya di lakukan di Indonesia dan hanya hasilnya saja yg dikirim ke luar negeri. Apakah dipotong pph di negara tsb ? Jika dipotong apakah bisa dikreditkan ?
halo min @kring_pajak Mau tanya jika istri melakukan penggabungan npwp otomatis dengan suami. Namun Istri melapor sendiri SPT nya. Bagaimana untuk status SPT suami ? Jika tetap menggabungkan . Apakah spt istri perlu dihapus / dibatalkan / dibetulkan ?
@kring_pajak halo min. Mau tanya jika istri melakukan penggabungan npwp otomatis dengan suami. Namun Istri melapor sendiri SPT nya. Bagaimana untuk status SPT suami ? Jika tetap menggabungkan . Apakah spt istri perlu dihapus / dibatalkan / dibetulkan ?