Penyampaian pendapat di depan umum di bolehkan secara konstitusi. Pembubaran paksa mengakibatkan 6 meninggal dunia, ratusan lain luka-luka menjadikan Tanah Abang sbg saksi Indonesia pilu.
Ini bkn lagi soal siapa menang dan kalah. Ini soal ruang demokrasi tdk lagi pd seharusnya.