Apakah Orang yg memberi Kuasa ke Yusril itu punya Legal Standing?
Kata Pak Hamdan Zoelva:
Orang yang sudah mengikuti dalam proses Demokrasi entah setuju atau tidak selanjutnya tidak bisa menggugat hasil itu.
Blio bahkan 2008 bersama Yusril pernah menggugat UU Pemilu ke MK ditolak
KLB adalah sebuah kegiatan yang sangat tidak bermartabat & tidak mengajarkan kaidah & demokrasi. Kami meminta dengan sangat kepada Presiden Jokowi untuk memecat KSP Moeldoko."#AHYKetumPD Sikat Begal Demokrat
"Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya! https://t.co/ALEiyi9Old #AHYKetumPD Sikat Begal Demokrat
Hasil KLB abal abal ini harus dilawan bukan hanya oleh kader partai tapi oleh orang2 yg masih tahu arti Adab, paham etika, cinta NKRI, cinta demokrasi. https://t.co/ws7CpeURRB #AHYKetumPD Sikat Begal Demokrat