Banyak orang yang ngotot dan mendukung RUU PERAMPAS ASET tapi mereka tidak perna sekalipun berpikir tentang kualitas penegakan hukum negeri ini.
RUU perampasan aset tidak penting penting kali, karna sudah ada UU tipikor dan UU TPPU
Yang paling urgent untuk rakyat di daerah adalah RUU MASYARAKAT ADAT dan RUU KEPULAUAN.
Camat Lamba Leda Utara (Manggarai Timur), Agustinus Supratman, meluapkan amarahnya hingga membanting paket logistik di hadapan petugas BNPB saat meninjau posko pengungsian gempa Flores (21/8/2026)...
Amarah sang Camat meledak, karena menolak tuduhan bahwa pihak kecamatan menghambat distribusi, sembari tegas membongkar bobroknya pendataan pusat...
Ketegangan memuncak saat Agustinus menolak keras menandatangani dokumen berita acara penyerahan bantuan...
Dia menemukan manipulasi data yang fatal: klaim bantuan di atas kertas dicatat melimpah, padahal barang fisik yang ada di lapangan sangat minim, hanya sekitar 300 paket sembako untuk menopang 21.171 jiwa di 11 desa terdampak...
"Bapak keterlaluan, bapak jual nama saya...!" tegas Agustinus yang gak terima namanya dicatut demi memoles laporan manis ke pusat...
Masuk hari ke-enam pascagempa, aksi berani sang Camat menjadi tamparan keras bagi BNPB agar berhenti merekayasa angka dan segera menyalurkan bantuan secara transparan serta merata demi penderitaan warga...!