Woooowwww...!!!! Judulnya netral, captionnya yang bikin gw pengen ngomong kasar.
Jadi gini, sebagai anggota TNI AU yang pernah bertugas memonitor pergerakan SELURUH PESAWAT di langit Indonesia, gw kasih tau biar kalian semua GA TERTIPU sama celotehan sok tahu kayak gini.
SEMUA PESAWAT MILITER punya hak untuk lewat, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
1. Kalau mereka mau lintas damai, WAJIB bikin security dan flight clearence melalui Kemlu, Kemhan dan Mabes TNI, kaau disetujui baru mereka boleh lewat sesuai rute yg mereka mau, termasuk pesawatnya US yg sering bolak balik dari Darwin ke Jepang atau Guam lewat ALKI III.
2. Kalau mereka ga punya security dan flight clearence, mereka tetap boleh lewat, tetapi harus melambung lewat ALKI I, II maupun III. ALKI ini memang dibuka supaya pesawat militer (termasuk kapal perang) asing bisa lewat dengan damai.
3. Hal ini sudah berlangsung puluhan tahun, sejak ada Deklarasi Juanda atau UNCLOS tahun 1982, dimana negara kepulauan termasuk Indonesia tidak dipisahkan oleh perairan, melainkan DISATUKAN oleh perairan, sehingga wilayah teritorial 12 mil laut bisa diperpanjang sampai dengan ZEE di 200 mil laut dengan ketentuan yg ada.
Ayo belajar lagi, jangan malas membaca supaya ga diketawain orang lain yg kebetulan lebih paham.