Video ini, tahun siar 2017, akan saya minta untuk ditampilkan jika ybs hadir di sidang PN Jaktim, berikut puluhan video yang lain.
Dari video ini, saya akan blender habis-habisan cerita tentang pak Kasmudjo, akan saya peras sampai kering untuk menjelaskan, apa saja tugas Pak Kasmudjo sebagai Dosen Pembimbing Akademik, yang menurut penuturan ybs pada video ini, juga nyambi sebagai Dosen Pembimbing Skripsinya.
Padahal menurut pak Kasmudjo, beliau di tahun 1980 an masih asisten dosen, golongan 3B, belum layak jadi dosen pembimbing akademik, apalagi dosen pembimbing skripsi.
Kita akan dengarkan apa counter statementnya terhadap pernyataan pak Kasmudjo.
Selain soal skripsi,
Juga akan saya cecar, kejar, pepet sampai mepet, dengan rentetan pertanyaan tentang jurusan TEKNOLOGI KAYU.
Jurusan yang dari ssjak Fakultas Kehutanan masih jadi bagian dari fakultas Pertanian di tahun 1958 sampai jadi Fakultas sendiri sekarang, tidak pernah ada Jurusan tersebut di UGM.
Sesi ini, saya sebut sebagai SESI BEDAH HIPPOCAMPUS, tempat dimana Memory Tertier, yang berisikan pengetahuan dan pengalaman di masa lalu, yang tidak bisa hilang, tidak bisa bohong, dan tidak bisa diisi memori baru hasil hapalan, bisikan, dan contekan, akan saya gali, giling, dan ratakan dengan pertanyaan-pertanyaan neuroconfirmatory assessment yang sudah saya siapkan.
Karena sidang disiarkan Live Streaming, maka kita akan saksikan sama-sama, apa ISI HIPPOCAMPUS nya.
@SigitWasito8 TerMul makin panik tifa maju terus pingin buktikan ijasa itu benar palsu menurut keyakinannya, dan yg meragukan ijasa itu asli byk profesor sampai eks Wakapolri, itu menambah yakin masarakat KLO emang ijasa itu diragukan ke asliannya, contohlah Asrul Sani KLO ijasa itu asli
@SigitWasito8 Jika terbukti ijazahnya palsu, Semoga jokowi dan seluruh pendukungnya disegerakan menerima adzab yg amat pedih didunia dan diakhirat.
Biidznillah
EKSEPSI ATAU NOTA PERLAWANAN
DR TIFA
PN Jakarta Timur, Kamis 9 Juli 2026
*INDONESIA MENGGUGAT”
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa
Sidang perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma memasuki agenda penyampaian Nota Perlawanan (Eksepsi). Tim Pembela meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil yang mendasar.
Perkara ini pada hakikatnya bukan hanya menyangkut pribadi dr. Tifauzia Tyassuma. Perkara ini menguji apakah dalam negara hukum setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil (due process of law), mengetahui dasar penuntutan terhadap dirinya, dan memiliki kesempatan yang nyata untuk membela diri sebelum negara menggunakan kewenangan pidananya. Termasuk menguji apakah seorang warga negara yang menyampaikan pandangan mengenai isu yang menjadi perhatian publik tetap memperoleh perlindungan atas hak-hak hukumnya ketika negara menggunakan kewenangan pidana.
Dr. Tifauzia Tyassuma dikenal masyarakat sebagai seorang dokter, penulis, pembicara, dan intelektual publik yang selama bertahun-tahun aktif membaca, menulis, berdiskusi, dan menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan bangsa. Apa pun pandangan masyarakat terhadap isi pendapatnya, hak untuk memperoleh proses hukum yang adil merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Tim Pembela menghormati proses hukum dan menghormati kewenangan Majelis Hakim. Justru karena menghormati hukum, kami meminta agar seluruh proses penuntutan dilaksanakan dengan standar hukum acara yang sama ketatnya sebagaimana negara menuntut kepatuhan warga negara terhadap hukum.
TPDT menegaskan bahwa Nota Perlawanan tidak memasuki pokok perkara ataupun pembuktian mengenai benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa, melainkan semata-mata menguji apakah kewenangan negara dalam melakukan penuntutan telah dijalankan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Enam Pokok Keberatan
Dalam persidangan, TPDT menyampaikan enam keberatan utama terhadap surat dakwaan.
1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dinilai Tidak Berwenang Secara Relatif
TPDT menilai Penuntut Umum tidak konsisten dalam menentukan locus delicti. Di dalam surat dakwaan disebutkan beberapa lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga akhirnya perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa penjelasan hukum yang memadai mengenai dasar penentuan kompetensi relatif tersebut.
Selain itu, dasar penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum menjelaskan secara tegas apakah juga berlaku terhadap perkara dr. Tifauzia Tyassuma yang diajukan dalam berkas tersendiri.
2. Dasar Penuntutan Dinilai Tidak Jelas Setelah Sebagian Terlapor Mendapat SP3
TPDT mempersoalkan keberlanjutan penuntutan terhadap dr. Tifa setelah sebagian terlapor lain dalam laporan yang sama memperoleh penghentian penyidikan (SP3) menyusul pencabutan pengaduan.
TPDT menilai Penuntut Umum wajib menjelaskan mengapa perkara terhadap dr. Tifa tetap dilanjutkan apabila laporan, pelapor, dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengaduan merupakan satu kesatuan. Ketidakjelasan tersebut dinilai menyebabkan dasar penuntutan menjadi cacat secara formil.
Lanjut di komentar.