“Karena itu, kami mengarapkan agar dalam mengunakan medsos tidak mengajak melakukan tindak keonaran. Sebab semua jejak digital akan terlacak meski pesan itu telah dihapus,” terangnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto, S.IK., https://t.co/YsbGVcXsHf. menjelaskan analisis konten media sosial juga dilakukan untuk pengungkapan kasus ini. Dari analisa, dapat diketahui sebelumnya ...
DN dan RC akan dijerat dengan Pasal 338 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 juncto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SAK dijerat pasal 170 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Dari keterangan tersangka, saat melakukan pelemparan itu DN yang mengendarai Scoopy AB 4402 FB, sedangkan RN yang melemparkan batu. Sedangkan SAK melakukan pelemparan untuk memancing suporter mengejarnya ...
“Sehingga berhasil mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam pelemparan batu itu,” jelas Kapolres Sleman saat konferensi pers di Aula Polres Sleman, Jumat 25 Januari 2019.
Selain DN dan RC, Petugas juga menetapkan SAK, 15 warga Keniten, Tamanmartani, Kalasan sebagai tersangka untuk tindakan yang sama. SAK melakukan pelemparan batu terhadap rombongan supporter tetapi di TKP Jl. Yogya-Solo Km 15, Kalasan.