Ini mah jurinya ngejuri tapi pikirannya ngawang, mc nya juga sekedar berdiri bacain soal habis itu ngawang. Tbtb pas peserta protes kaget karna ga merhatiin. Tapi karna ego selangit jadi gamau disalahin
@unmagnetism Lagian even cewe / cowok, setiap nyawa tuh berharga, gak make sense bgt sih, pola pikir orang itu gimana ya, pasti mikirnya "Oh cowo kan lebih kuat, ketabrak gapapa" was crazyπ
Bagi yang belum tahu
Perkeretaapian Indonesia itu ada :
1. DitjenKA - Ini yang ngurusin prasarana, dari regulasi lintas dan sistem persinyalan, dan kelayakan sarana, hingga stasiun
2. KAI - ini yang kalian tau semua, mereka ini yang mengoperasikan dan yang merawat keretanya.
@lilaccountz THIS !!!
Masih heran sama buzzer yang bilang, "komplen mulu, apa solusimu?".
Solusinya itu banyak, kalau berat buat mikir, tanya AI.
Tapi, yang punya "POWER" buat melakukan solusi itu ya pemerintah. Dengan UU, Kebijakan, Permen, Perpress dsb. Rakyat, manaa bisa buat kebijakan
Basarnas dan para first responders ini yang anggarannya harus ditambah, kecepatan, presisi, serta peralatan terbaik sangat diperlukan utk menyelamatkan nyawa. Bukan malah bayar langganan Zoom miliaran rupiah.
@LambeSahamjja 35 ribu lauk sama sayur doang itu. Beras minyak cabe bawang ga termasuk coba tonton kontennya. Kayaknya normal normal aja masakan sehari hari segitu. Cuman dari sepotong gambar tapi udh berani menilai rumah tangga org
Guys, ada dokumen yang beredar dari SD Negeri Dawung 1, Jenar, Sragen dan menurut gue ini adalah salah satu hal paling mengejutkan yang pernah muncul dari ekosistem MBG.
Ini adalah surat pernyataan persetujuan orang tua untuk program MBG.
Dan ada satu klausul di dalamnya yang menurut gue perlu dibaca berulang kali sampai benar-benar dipahami implikasinya:
Apabila dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan, saya menyetujui bahwa penyelesaian masalah akan dilakukan secara musyawarah kekeluargaan dengan pihak penyelenggara tidak menyalahkan salah satu pihak maupun lainnya."
Dalam bahasa hukum yang sederhana:
Dengan menandatangani surat ini orang tua secara tertulis melepaskan hak mereka untuk menuntut pihak penyelenggara kalau anak mereka keracunan atau mengalami hal yang tidak diinginkan akibat program MBG.
Tidak boleh menyalahkan siapapun.
Diselesaikan secara kekeluargaan.
Tidak ada jalur hukum.
Dan ini yang paling mengerikan dari seluruh situasi:
33.000 anak sudah terdampak keracunan MBG hanya dalam April 2026.
BPOM tidak punya anggaran sampling untuk memastikan makanan aman.
1.700 SPPG sudah di-suspend karena ketahuan mengakali porsi makanan.
Dan di tengah semua itu orang tua diminta menandatangani surat yang isinya:
kalau anakmu kenapa-kenapa,
jangan tuntut siapapun.
Secara hukum ini adalah klausul yang sangat bermasalah:
Hak atas keselamatan dan kesehatan adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi.
Pasal 28H UUD 1945 menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapat pelayanan kesehatan.
Hak atas ganti rugi kalau terjadi kerugian akibat kelalaian pihak lain itu adalah hak hukum dasar yang diatur dalam KUHPerdata.
Klausul dalam surat ini pada dasarnya meminta orang tua untuk melepaskan hak konstitusional dan hak hukum perdata mereka dalam sebuah dokumen yang ditandatangani atas nama program pemerintah.
Dalam konteks hukum perlindungan konsumen klausul yang membebaskan satu pihak dari tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain tidak sah secara hukum.
UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 secara eksplisit melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab seperti ini.
Siapa yang menyusun surat ini dan mengapa itu penting:
Surat ini dikeluarkan atas nama SPPG Yayasan Djumbir Mulia Abadi dan Dapur SPPG Sragen Jenar Milale 02 bukan atas nama BGN atau pemerintah secara langsung.
Artinya ini adalah inisiatif dari pengelola SPPG bukan kebijakan resmi BGN yang bisa dikonfirmasi.
Tapi pertanyaannya: kenapa pengelola SPPG merasa perlu membuat klausul seperti ini?
Jawabannya cukup jelas:
karena mereka tahu risiko keracunan itu nyata.
Dan mereka ingin melindungi diri dari tuntutan hukum sebelum tuntutan itu datang.
Dan ini yang paling menyakitkan:
Orang tua di Sragen yang anaknya ikut MBG kemungkinan besar tidak membaca klausul ini dengan teliti.
Mereka percaya ini adalah program pemerintah yang sudah dipikirkan dengan matang.
Mereka menandatangani surat itu karena ingin anaknya dapat makanan bergizi gratis.
Mereka tidak tahu bahwa dengan tanda tangan itu kalau anak mereka keracunan mereka sudah setuju untuk tidak boleh menuntut siapapun.
Ini bukan informed consent yang jujur.
Ini adalah pengalihan tanggung jawab yang dikemas dalam bahasa formalitas administratif yang ditujukan kepada orang-orang yang mungkin tidak punya akses ke bantuan hukum untuk memahami implikasinya.
Yang harus terjadi sekarang:
Satu β BGN harus segera klarifikasi apakah surat pernyataan seperti ini diizinkan atau bahkan diinstruksikan kepada SPPG.
Kalau tidak diinstruksikan ini harus dihentikan dan SPPG yang mengedarkannya harus dievaluasi.
Dua β Kemenkumham dan OJK perlu mengevaluasi apakah klausul seperti ini melanggar UU Perlindungan Konsumen dan hak-hak konstitusional warga negara.
Tiga β Orang tua yang sudah menandatangani perlu tahu bahwa klausul seperti ini kemungkinan besar tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan hak mereka untuk menuntut kalau terjadi keracunan tetap ada berdasarkan hukum yang berlaku.
Empat β KPK dan Kejaksaan perlu memeriksa apakah praktik seperti ini ada di SPPG lain dan apakah ini adalah upaya terkoordinasi untuk melindungi pengelola dari akuntabilitas hukum.
Program yang mengklaim tujuannya adalah kesehatan dan kecerdasan anak bangsa ternyata di lapangan ada pengelolanya yang meminta orang tua menandatangani surat: kalau anakmu kenapa-kenapa, jangan tuntut kami.
Di saat 33.000 anak sudah keracunan.
Di saat 1.700 SPPG ketahuan curang.
Di saat BPOM tidak punya anggaran sampling.
Dan orang tua di Sragen menandatanganinya karena mereka percaya ini adalah program pemerintah yang aman untuk anak-anak mereka.
Kepercayaan itu seharusnya dijaga bukan dimanfaatkan untuk melindungi pengelola dari konsekuensi kelalaian mereka sendiri.
β οΈ Disclaimer: Berdasarkan dokumen surat pernyataan yang beredar publik dari SD Negeri Dawung 1 Sragen. Analisis hukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UUD 1945. Ini analisis berbasis fakta publik bukan tuduhan hukum kepada pihak manapun. Orang tua yang sudah menandatangani disarankan berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum untuk memahami hak-hak mereka.