@kring_pajak ok thanks min, berarti kewajiban Bukti Potong oleh siapa ya? issue dana diterima (tidak ada unsur promosi) dari OP ke Badan min. @kring_pajak
siang min, kalo perusahaan (PKP) yang menerima dana sponsorship dari orang pribadi (tidak ada hubungan) apakah dikenakan pph dan tarif berapa ya? apabila dikenakan kewajiban Bukti Potong dilakukan oleh siapa? thanks. @kring_pajak