Direktur Eksekutif IYCTC dan aktivis pengendalian konsumsi rokok @manikmarganam menegaskan segala bentuk iklan dan promosi rokok konvensional dan elektronik telah dilarang berdasarkan PP 28/2024 Pasal 446. Hal ini disampaikan Manik dalam konferensi pers terkait perkembangan pengaduan dugaan pelibatan anak dalam promosi vape terkait akun youtube “NiceGuyMo” atau Bigmo.
“Kami tegaskan sebenarnya adalah kita harus sama-sama melihat segala bentuk iklan, promosi, dan sponsorship dari produk rokok konvensional maupun rokok elektronik telah dilarang secara total untuk hadir di media sosial berdasarkan PP 28/2024,” kata Manik di Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Manik juga mengungkap bahwa kasus Bigmo bukan satu-satunya yang terjadi, ia mendorong pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menindak kasus serupa. Ia menekankan agar influncer serta para produsen rokok dan vape dapat mengambil pelajaran dari kasus ini.
Sebelumnya, ramai di media sosial influncer Bigmo mengajak sejumlah anak untuk mempromosikan produk vape saat live streaming di akun youtubenya.
#SaveOurSurroundings #LindungiKiniNanti
Sudah 726 hari, hampir dua tahun sejak PP 28/2024 yang memuat aturan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik disahkan, namun hingga saat ini pelaksanaannya masih mandek. PP ini memuat sejumlah aturan penting mulai dari larangan penjualan rokok kepada yang berusia di bawah 21 tahun, larangan menjual rokok di sekitar satuan pendidikan, iklan di ruang fisik dan media sosial, hingga standardisasi kemasan.
Sedianya regulasi ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dan menekan konsumsi perokok anak dan remaja. Namun melihat kenyataannya, dua tahun rasanya terlalu lama untuk menanti perlindungan sementara semakin banyak anak dan remaja yang jadi korban.
@KemenkesRI dan kementerian/lembaga terkait harus sepakat bahwa implementasi penuh PP 28/2024 dilakukan demi perlindungan anak Indonesia. Semakin lama penerapan regulasi, semakin banyak anak dan remaja yang jadi target industri dan korban adiksi.
#LindungiKiniNanti #SaveOurSurroundings #TolakKemasanBlingBling #HariAnakNasional
Kamu yakin masih mau menjalani 2026 dengan kebiasaan yang merusak diri?😔
Yuk, jadikan tahun baru sebagai momen memilih hidup yang lebih sehat!
#SaveOurSurroundings#LindungiKiniNanti
Memasuki hari ke-12 di 2026, apa resolusi yang udah kamu siap jalani di tahun ini?👀
Yuk, spill di kolom komentar!
#SaveOurSurroundings#LindungiKiniNanti