Sejak mengabaikan haknya untuk mendapatkan perjanjian jasa hukum, maka pada saat itulah posisi pengguna jasa hukum berada pada posisi lemah. Karena ketiadaan hak yang tidak dituliskan detail dalam sebuah perjanjian jasa hukum.
Jika ingin ditelusuri hak pengguna jasa hukum, salah satunya adalah mendapatkan perjanjian jasa hukum (berisi hak dan kewajiban detail) yang seharusnya mereka dapatkan pada saat menggunakan jasa hukum. Namun seringkali hal ini sering diabaikan oleh pengguna jasa hukum.
Rata-rata klien datang sudah dengan keadaan putus asa dan kehabisan biaya karena ditipu oknum advokat. Cari murah tapi tidak tau haknya sebagai pengguna jasa hukum 🤙🏻
@RuangSenja_id 1. Hampir meninggal gara-gara asam lambung naik
2. Hampir meninggal pada saat melakukan pembelaan hukum di semarang (saya dan teman saya 1 orang vs puluhan orang dari ormas atau hampir dikeroyok)
Cuma punya KTP-elektronik. Tapi di beberapa urusan terutama administrasi kependudukan/pemerintahan tetap diminta fisiknya.
Negara yang aneh. Nggak percaya sama produknya sendiri.
@worksfess kalo dari keadaan ekonomi orang tua masih bisa bantu saran saya ambil ilmunya (pengalaman) dulu jangan lihat GAJI karena nantinya pengalaman itu lah yg akan menambah GAJIMU 👍
@tanyakanrl kalo bukti bayarnya lengkap dan jelas lebih baik didampingi advokat saja agar dibantu untuk langkah hukumnya 👍
jika butuh bantuan hukum bisa dm saja (bisa cover area surabaya, sidoarjo, dan jakarta)