Wkwkw ini siapa yg cepuin? @PNS_Ababil
Pasti staf yg gak dapet jatah dinas wkwk.
Ya pasti kesel sih. Di era efisiensi kayak gini, mereka aja diperes habis”an buat kegiatan MBG Kopdes, eh anak menteri ambil jatahnya 🤣🤣
💚 Agresi militer Israel ke Gaza udah seribu hari guys 💔 sejak saat itu ratusan ribu orang palestine mostly anak2 dan perempuan jadi korban genosida.
ingat guys yang mendanai genosida di palestina adalah amerika, dan eropa mendukungnya.
[WALL OF SHAME]
Ghaza Muhammad Al-Ghifari
PTDI STTD
pelaku kekerasan seksual di STTD hingga dinonaktifkan oleh pihak kampus. Mudah²an lo juga di DO dr institusi yah🥰 jgn masuk ruang manapun lg & semoga lo kekal abadi di neraka jahannam.
Amin ya Rabbal Alamin
Lu bayangin aja, tweet yg tampak harmless ini (and is harmless) aja masih ada yang salty dan dirujak oleh orang-orang miserable yang di real life keknya emang nggak bisa banget liat orang lain lg bahagia.
Why? Because their lives are already that sad? How pitiful. 😔💔🥴
(yang muslim muslim aja)
apa aplikasi islam andalan kalian?
me first : HIJRAHAPP!
fiturnya lengkap, bisa jadi widget, ada al qurannya, ada notif sholat, DAN GAADA IKLAN!😭🩷
LOKER SERAM:
- KONTRAK 1 TAHUN,
- GAJI GAK DITULIS,
- BENEFIT GAK DIJELASIN
- SYARAT DEWA
***
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling tinggi 40 tahun untuk DTT Jenjang S3 dan 35 tahun untuk DTT jenjang S2 pada 31 Desember 2026
3. Berkelakuan baik serta sehat jasmani dan rohani
4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya)
5. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak sedang menjalani proses hukum
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN atau CPNS atau PNS atau anggota POLRI atau anggota TNI atau pegawai suatu institusi
7. Tidak berkedudukan sebagai ASN atau CPNS atau PNS atau anggota POLRI atau anggota TNI
8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja pada suatu institusi negara atau swasta
9. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
10. Tidak terlibat politik praktis
11. Tidak menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus dari organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
12. Untuk Pelamar Jenjang S2:
- Memiliki gelar Magister (S2) dan Sarjana (S1) di bidang yang relevan dengan kualifikasi, dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bereputasi, atau Perguruan Tinggi atau Program Studi Dalam Negeri yang terakreditasi Internasional/Unggul/A oleh lembaga akreditasi yang diakui pemerintah pada saat kelulusan
- Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S1, dan IPK minimal 3,25 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S2
13. Untuk Pelamar Jenjang S3:
- Memiliki gelar Doktor (S3) di bidang yang relevan dengan kualifikasi, dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bereputasi, atau Perguruan Tinggi atau Program Studi Dalam Negeri yang terakreditasi Internasional/Unggul/A oleh lembaga akreditasi yang diakui pemerintah pada saat kelulusan
- Bagi pelamar yang akan lulus S3 selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2027 dapat melamar dengan melampirkan surat pernyataan akan lulus sesuai format yang disediakan oleh Panitia
- Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S1, dan IPK minimal 3,25 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S2
14. Memiliki sertifikat ELPT ITB lebih besar sama dengan 77 atau TOEFL ITP yang diselenggarakan oleh ITB dengan nilai minimal 475
15. Memiliki sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) resmi dari UUO PT Bappenas dengan skor minimal 475 yang masih dalam masa berlaku pada saat pendaftaran
16. Memiliki kualifikasi sebagaimana tercantum pada tabel Formasi dan Kualifikasi. Kualifikasi tersebut tidak terbatas pada yang tercantum, namun termasuk juga untuk bidang lain yang terkait dengan pertimbangan program multidisplin dan/atau multikampus ITB
17. Lebih diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan posisi dilamar
18. Bersedia ditempatkan di Multikampus ITB (Kampus Ganesha/Kampus Jatinangor/Kampus Cirebon/Kampus Jakarta)
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Surat lamaran dengan mencantumkan kode formasi yang dilamar
2. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV)
3. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas foto terbaru (ukuran 4x6 cm)
5. Personal Statement (maksimal 1 halaman) yang menguraikan bagaimana pengalaman kandidat mengenai pengalaman hidupnya di masa lalu yang telah memengaruhi pencapaiannya saat ini dan bagaimana aspek-aspek tersebut dapat berperan dalam mewujudkan cita-cita ITB sebagai universitas kelas dunia. Personal Statement dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris
6. Dua surat referensi dari dua orang yang dapat memberikan referensi profesional
7. Pindaian transkrip akademik dan ijazah sarjana (S1) dan pascasarjana (S2 dan S3)
8. Pindaian surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud bagi pelamar lulusan S1 dan/atau S2 dan/atau S3 dari perguruan tinggi luar negeri
9. Pindaian atau tangkapan layar akreditasi
10. Bagi pelamar yang langsung melanjutkan jenjang S3 tanpa melalui jenjang S2 tidak perlu melampirkan transkrip akademik dan ijazah S2
11. Minimal satu contoh tulisan pelamar, apabila ada, yang relevan dengan Fakultas/Sekolah di ITB yang telah diterbitkan di jurnal nasional dan/atau internasional bereputasi
12. Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
13. Surat pernyataan tidak pernah dipenjara sesuai format yang telah disediakan
14. Surat pernyataan bebas NAPZA sesuai format yang telah disediakan
15. Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis sesuai format yang telah disediakan
16. Surat pernyataan tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja di suatu instansi sesuai format yang telah disediakan
17. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN/CPNS/PNS/Anggota POLRI/Anggota TNI/pegawai suatu institusi sesuai format yang telah disediakan
18. Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai ASN/CPNS/PNS/anggota POLRI/anggota TNI sesuai format yang telah disediakan
19. Surat pernyataan tidak pernah menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang di NKRI sesuai format yang telah disediakan
20. Surat pernyataan mengenai kesanggupan menyelesaikan studi S3 selambat-lambatnya 1 Mei 2027 bagi pelamar DTT S3 sesuai format yang telah disediakan
21. Dokumen lain yang mendukung CV
22. Lamaran lengkap hanya boleh dikirimkan ke tautan resmi dengan pengelompokan dokumen sesuai ketentuan pada form
23. Surat pernyataan dapat diunduh pada tautan resmi
24. Berkas lamaran dikirimkan paling lambat tanggal 04 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB
KELULUSAN
1. Pengumuman kelulusan akan diumumkan di media resmi ITB yaitu website
2. Jangka waktu perjanjian kerjasama untuk DTT S2 adalah 1 Tahun, dan dapat diperpanjang maksimum 1 Tahun berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari unit kerja
3. Jangka waktu perjanjian kerjasama untuk DTT S3 adalah 1 Tahun, dan dapat diangkat menjadi Calon Dosen Tetap ITB Non PNS atau dapat diperpanjang maksimum 1 tahun, berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari unit kerja
4. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tidak Tetap ITB Tahun 2026 tidak dapat diganggu gugat
Gayanya green policing tapi kelakuannya minta jatah reman ke pengusaha tambang, belum lagi yang punya tambang juga
Daripada fokus ke sipil yang ga seberapa dampaknya, fokus itu ke oknum-oknum klen lah yang masih doyan duit tambang
letsgooo kita bahas! jawabannya :
1. masih boleh solat isya dan justru harus tetap dilaksanakan karena kewajiban tidak ngugur sampe dilaksanakan walau ditinggalkan karena sengaja/lalai
2. masih boleh solat subuh even kita kebangun jam 12 siang sekalipun karena solat 5 waktu itu wajib. gaada alasan utk ditinggalkan, apalagi klo kita kelewatnya karena lupa atau ketiduran
but, kelupaan solat ini JANGAN KESERINGAN yah guyss🥰harus tetap diusahakan agar solat pada waktunya karena kalo keseringan lama lama malah jd kebiasaan dan udh dianggap lalai alias sengaja, bukan ga sengaja.
wallahu a’lam bishshowaab
Kan udah sering aku opinikan ya
Berorganisirlah diantara kalian, galang kekuatan sama kawan kawan kalian, supaya hidup ga bergantung negara
Kalo bingung mau ngapain, dm atau mention gue, kalo cuma organisir, budi siap bantu
Ada guru kimia honorer SMA, namanya Pak Wawan Wahid.
Baru saja periksa ke rumah sakit, kanker katanya.
BPJS-nya dinonaktifkan sama Mensos, udah gak miskin kata berita kemarin.
Gaji gak seberapa, 400 ribu sebulan, dia bingung.
Perawatan gimana? Kemo gimana? Keluarga gimana? Sekolah anak gimana?
Dia jalan-jalan keliling kompleks.
Ketemu mantan muridnya si Jajang Jambon.
Abis keluar penjara, bantuin Kapolres ngedarin sabu sekoper.
Jajang dijadiin tumbal masuk penjara sama tuh Kapolres.
Terus cerita.
Pak Wawan kaget, "Gila, Jang, jualan sabu sama tuh segede itu?".
Jajang bilang iya. Apalagi dibantu coklat.
"Paling mereka hukumannya disuruh sholat lima waktu Pak".
Diam-diam dia pake lab kimia sekolah malem-malem.
Besoknya dia datang ke rumah Jajang.
"Nih, cobain."
"Wah, mantab ni Pak. Dari mana? Barang mahal ini?"
"Bisa dijual gak ini?"
"Ya bisa lah, sini saya bantu."
Wawan sama Jajang jadi paling terkenal di kota itu.
Sukses besar.
***
Makin lama makin besar.
Sekolah juga mulai curiga.
Botol sama labu lab kimia banyak yang hilang.
Pak Wawan mikir mindahin produksi.
Dia liat Pak Agus, punya franchise ayam geprek.
Ayam Geprek Basudara.
Cabangnya baru buka deket sekolah.
Tapi mulai sepi karena MBG.
Lantai dua warungnya dikosongin, hemat lahan.
Pak Wawan sama Pak Agus kerja sama, dia minjemin lantai dua buat Pak Wawan.
Ternyata Pak Agus bukan orang sembarangan.
Dia punya koneksi kartel di Manila buat jualan di sana.
Pake kapal nelayan disusupin di sana.
Mereka panggil Pak Agus di Manila "Bos Besar"
***
Mereka untung besar
Tapi mulai bingung, nyembunyiin cash.
Gimana ini?
Gimana biar duitnya bisa masuk ke bank?
Pak Wawan datang ke kantor pengacara terkenal.
Pak Syahrul Pasaribu.
"Jadi gini Pak Syahrul"
"..."
"Transaksi gak bisa QRIS, gak bisa bank, harus cash."
"..."
"Saya mau biar duit saya bisa dimanfaatin"