🚨🚨Studi Universitas menemukan korelasi antara pilihan Messi/Ronaldo dengan orientasi politik.
• Orang berhaluan kiri/progresif cenderung lebih menyukai Lionel Messi.
• Orang berhaluan kanan/konservatif cenderung lebih menyukai Cristiano Ronaldo.
• Survei melibatkan 10.661 orang dari 26 negara.
• Orientasi politik adalah faktor paling kuat untuk memprediksi preferensi.
• Messi juga disukai oleh orang dengan pemikiran analitis.
• Ronaldo lebih disukai oleh orang dengan kepribadian otoriter atau self-esteem tinggi.
LIONEL MESSI HAT-TRICK!!! DIA CETAK GOAL PLACING DATAR DI UJUNG KANAN GAWAG ALJAZAIR!!! CIRI KHAS GOL MESSI!!
GREATEST. OF. ALL. TIME. 🇦🇷🐐
KEREN BANGET GOLNYA WOK 😭😭😭😭🔥🔥🔥👏👏👏
ARGENTINA 3-0 ALJAZAIR 76'
@Calico3art@ElfatihAss6511 Berarti anda yang gak bisa bedakan, case se Habib ajie jelas merujuk ke kasus itu dimana yang meminta organ yayasannya, yakin saya pendapat beliau akan berbeda kalau soal yayasan arema. Lagipula di UU yayasan juga sudah jelas, pendiri mengangkat organ ya saat berdiri....
ditolak oleh siapa mas😅 sependek pengetahuanku untuk mengklaim pengunduran diri "batal demi hukum" dan yayasan dikembalikan ke organ tersebut hampir selalu memerlukan proses pengadilan, SP saja tidak cukup karena kemenkumham tidak memeriksa internal atau bahkan sengketa Yayasan.
@Calico3art@ElfatihAss6511@SuaraAremania @Anraz_Ganclong sam, kalau anda beneran baca UUnya, malah struktur kepengurusan yayasan arema itu harus dikembalikan ke organ lama karena pengunduran diri mereka ditolak. Bahkan peninjauan oleh pihak ketiga pun hanya sebatas peninjauan, bukan pihak tersebut berhak mengganti organ yayasan
Dan pertanyaanku masih sama, hanya bermodalkan SP perubahan data AHU apakah cukup sebagai dasar untuk bertindak mewakili Yayasan? Dan jika itu terjadi apakah bakalan memunculkan objek gugatan baru?
HAKI logo msh milik yysan…klu umak anggap PakDar msh pembina monggo minta hibahkan
logo keAABBI yg katenye menang nd PnNiaga…ga pake repot"ngedit…pke notaris sehari jadi #simple
sekalian ngetest ybs sanggup bertindak an.yysan ato ga… klu ga brani vs Ancora
Case dlm jurnal ini sebenarnya ada sedikit kemiripan dg case Yayasan Arema dimana pengurus yg berpotensi tdk memiliki wewenang(karena mayoritas sdh mundur dan sebelumnya sudah ada penetapan pn) justru melaporkan akta perubahan ke kemenkumham dan mendapatkan SP perubahan data AHU.
@Calico3art@ElfatihAss6511 BTW baca dulu artikel lengkapnya, atau kalau gak bisa masukkan notebook LM buat tarik kesimpulan. dalam kasus Habib ajie, yang meminta penetapan itu organ pengurus yayasan yang jelas secara UU mereka memang yang harusnya angkat pembina, bukan Pendiri
Surat AHU-AH.01.06 - 317 memang memberikan keabsahan administratif organ akta Nurul namun, jika proses di balik terbitnya akta tersebut (rapat yayasan, kuorum, keabsahan wewenang organ) ternyata cacat atau melanggar UU Yayasan/AD, maka SK tersebut mengandung Cacat Hukum Materiil
@Fanura4@ElfatihAss6511 jelasno diawal pendirian yayasan Arema pendiri iku drg menggunakan haknya utk mengangkat pembina 1x diawal pendirian, stlh ditetapkan Juli 2011 hak iku otomatis msh ada. Kok mbulet dek kene se? Simpel ws kalo mmng tindakan Pendiri salah desaken sg duwe legal standing untuk gugat!
@Fanura4@ElfatihAss6511 Wes tak woco jurnal e secara lengkap tpi point e bukan itu, Ayas hanya menekankan peran penetapan pn dalam mengatasi deadlock yayasan seperti yg dijelaskan oleh ahli hukum, akademisi, dan praktisi kenotariatan terkemuka di Indonesia Habib Ajie....
@Fanura4@ElfatihAss6511 Mboh pikir pendiri iku gak termasuk PIHAK YANG BERKEPENTINGAN yang boleh mengajukan permohonan penetapan pengadilan untuk mengatasi deadlock? Ojo lali Sam ikul bertindak atas saran m Nur pengurus yang sah!
@Calico3art@ElfatihAss6511 BTW baca dulu artikel lengkapnya, atau kalau gak bisa masukkan notebook LM buat tarik kesimpulan. dalam kasus Habib ajie, yang meminta penetapan itu organ pengurus yayasan yang jelas secara UU mereka memang yang harusnya angkat pembina, bukan Pendiri
@Fanura4 Penetapan pn iku wes cukup sebagai dasar kepastian hukum untuk tindakan Pendiri yang didukung pengurus yayasan yang sah. Apalagi levelnya juga lebih tinggi & langsung bisa digunakan sebagai dasar legitimasi hukum untuk menyelamatkan keberlangsungan yayasan dari deadlock.