YANG LAGI RAME KABID PAKSA BERHUBUNGAN BADAN DGN KARYAWAN SPA
Di Minahasa Utara, terjadi sebuah kasus yang viral tentang seorang oknum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) berinisial JR, yang melaporkan balik MR (43) ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini muncul setelah video yang diduga menunjukkan pelecehan oleh JR terhadap MR beredar di media sosial. Kuasa hukum MR, Yeremia Tangkere, menyebut laporan balik ini sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari masalah sebenarnya, karena JR sedang diselidiki terkait laporan pelecehan dan percobaan pemerkosaan oleh kliennya.
Yeremia menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat termasuk video yang menunjukkan tindakan pelecehan. MR, yang merekam video sebagai bukti, mengklaim dirinya adalah korban.
Kuasa hukum juga menambahkan bahwa masyarakat harus mendengar perkataan oknum JR kepada korban di akhir video. “Itu sudah masuk salah satu unsur tindak pidana kekerasan seksual”, jelas Tangkere.
Kasus ini menarik perhatian publik, banyak orang mempertanyakan integritas JR dan mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang. Polisi Minut sedang menyelidiki kedua laporan dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Yeremia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung agar kebenaran dapat terungkap. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kejahatan seksual dan transparansi dalam penanganannya.
Sumber: Keterangan kuasa hukum Yeremia Tangkere, S.H., dan keterangan korban.
Editor: Tim Redaksi CERITA NEWS.