JUSUF HAMKA MENANG, GUGATAN Rp450 MILIAR DIKABULKAN PENGADILAN
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
Putusan bernomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut berkaitan dengan sengketa transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding
Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, menilai putusan ini menjadi kepastian hukum setelah sengketa yang bergulir sejak 1999 akhirnya menemukan titik terang
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh juga untuk meluruskan tudingan yang selama ini dinilai tidak sesuai fakta
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo wajib membayar ganti rugi kepada CMNP sekitar Rp450 miliar
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding
Ngopi sek enak kok Lapo BD....
Payah....
Di jepang rata-rata yg BD itu pejabat Korup bikin malu keluarga....
Disini, pejabat korup malah ketawa -ketiwi...yang BD orang-orang yang tingkat kesetresan tinggi.
INDONESIA RAYA BERKUMANDANG DI JEREZ, SPANYOL BERKAT BOCAH 16 TAHUN, KIANDRA RAMADHIPA🇮🇩
SING IT LOUD AND CLEAR, ANOTHER INDONESIAN STAR IN THE MAKING🤩🥳
Padahal ini piring yang sangat layak buat dijadiin tempat makanan. Food grade. Desainnya dibuat pas sama 1 porsi makanan. Malah dibilang piring orang miskin 😅