Guys, ada kasus yang menurut gue perlu lo dengar karena ini bukan cuma soal satu anak di satu sekolah di Pemalang. Ini adalah cerminan dari sesuatu yang jauh lebih besar.
Seorang orang tua di Randudongkal, Kabupaten Pemalang sebut saja Bapak ini memposting sesuatu di media sosialnya.
Isinya dua hal: kritik terhadap implementasi MBG dan pengingat bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya LKS dan infak berdasarkan aturan pemerintah yang sudah berlaku.
Dia tidak menyebut nama sekolah anaknya.
Tidak menyebut nama kepala sekolah.
Tidak menyebut nama guru siapapun.
Tapi anaknya Mas Azhim, siswa SD N 01 Banjarayar dikeluarkan dari sekolah.
Yang terjadi secara kronologis:
Bapak ini memposting kritik soal MBG dan pungutan liar di sekolah negeri di akun media sosialnya.
Kepala sekolah memanggil dia.
Dan setelah pertemuan itu anaknya diberhentikan secara sepihak.
Tidak ada surat resmi pemberhentian yang prosedural.
Tidak ada proses klarifikasi yang fair.
Tidak ada mekanisme banding.
Satu pertemuan dan anak itu tidak boleh masuk sekolah lagi.
Dua bulan lebih Mas Azhim tidak mengikuti pelajaran. Dua bulan lebih seorang anak SD kehilangan haknya atas pendidikan bukan karena dia berbuat salah, tapi karena bapaknya berani bicara.
Dan di atas itu semua Mas Azhim juga mengalami bullying.
Bukti percakapan yang beredar dan ini yang paling mengejutkan:
Ada screenshot percakapan WhatsApp yang beredar. Pihak sekolah melalui salah satu guru membalas pesan si Bapak dengan kalimat yang menurut gue sangat mengungkapkan segalanya:
Meskipun njenengan tidak menyebutkan identitas sekolah, tapi kan masyarakat tahu kalau Mas Azhim sekolah di SD N 01 Banjarayar, jadi menggiring opini publik ke SD kami.
Berhenti sebentar di sini.
Pihak sekolah sendiri yang mengakui bahwa yang jadi masalah bukan tindakan si Bapak secara hukum tapi dampak reputasi ke sekolah.
Bukan soal anak yang melanggar aturan. Bukan soal proses belajar yang terganggu.
Tapi soal opini publik yang mengarah ke SD mereka.
Artinya anak ini dikeluarkan bukan karena dia salah. Tapi karena bapaknya membuat sekolah tidak nyaman di mata publik.
Apa yang dilakukan si Bapak itu sebenarnya?
Dia mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya LKS dan infak.
Ini bukan opini.
Ini fakta hukum.
Permendikbud dan berbagai regulasi turunannya sudah jelas melarang pungutan di sekolah negeri yang sudah mendapat BOS Bantuan Operasional Sekolah.
Sekolah negeri mendapat dana BOS dari APBN untuk membiayai operasional sekolah.
Dana itu sudah termasuk untuk pengadaan buku, alat tulis, dan kebutuhan belajar siswa.
Memungut LKS tambahan di atas BOS adalah pelanggaran regulasi.
Si Bapak tidak mengarang.
Dia mengingatkan aturan yang memang ada.
Dan untuk itu anaknya dikeluarkan.
Soal kritik MBG yang dia sampaikan dan ini relevan dengan konteks yang lebih besar:
Kita sudah bahas panjang lebar soal MBG dari Rp340 miliar yang menurut Mahfud MD hanya sampai ke makanan dari total triliunan yang dianggarkan, sampai 33.000 kasus keracunan, sampai 1.720 SPPG yang tutup tapi tetap dibayar Rp6 juta per hari.
Orang tua yang kritis terhadap MBG bukan musuh program. Mereka adalah orang-orang yang paling langsung terdampak ketika program itu tidak berjalan dengan baik.
Anak-anak merekalah yang makan makanan dari program itu. Anak-anak merekalah yang keracunan ketika standar sanitasinya tidak terpenuhi.
Mengkritisi MBG bukan kejahatan.
Mengkritisi sekolah yang memungut biaya ilegal bukan kejahatan.
Tapi di Banjarayar Pemalang melakukan dua hal itu ternyata cukup untuk membuat anakmu kehilangan akses pendidikan.
Ini bukan hanya masalah satu sekolah ini adalah masalah sistemik:
Yang terjadi di sini adalah penggunaan kekuasaan institusional untuk membungkam kritik warga.
Dan yang dikorbankan bukan si orang tua tapi anaknya yang tidak berdaya.
Ini adalah bentuk intimidasi yang sangat kejam justru karena targetnya bukan si pengkritik secara langsung. Targetnya adalah orang yang paling dicintai oleh pengkritik itu anaknya sendiri.
Kalau lo mau membungkam seseorang tanpa kelihatan melanggar hukum secara terang-terangan sakiti anaknya.
Itu yang terjadi di sini.
Dan kalimat dari guru itu tadi "menggiring opini publik ke SD kami" menunjukkan bahwa ini adalah keputusan yang diambil secara sadar untuk melindungi reputasi institusi, bukan untuk kepentingan terbaik anak didik mereka.
Apa yang seharusnya terjadi secara hukum:
Pertama — sekolah tidak punya kewenangan hukum untuk mengeluarkan siswa secara sepihak hanya karena orang tuanya mengkritik di media sosial.
Ini melanggar hak anak atas pendidikan yang dijamin Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UUD 1945 Pasal 31.
Kedua — pungutan LKS dan infak di sekolah negeri yang sudah menerima BOS adalah pelanggaran regulasi yang seharusnya dilaporkan dan diinvestigasi oleh Dinas Pendidikan dan inspektorat daerah.
Ketiga — bullying terhadap anak karena tindakan orang tuanya adalah pelanggaran serius yang masuk dalam kategori kekerasan berbasis relasi kuasa.
Kasus ini sudah masuk ke Polres Pemalang.
Dan si Bapak memohon agar Kapolres mengawal proses penyidikan ini agar berjalan sesuai hukum bukan sesuai keinginan pihak tertentu.
Yang paling menyentuh dari seluruh cerita ini:
Si Bapak menulis: "Saya tidak mampu membayar pengacara untuk mencari keadilan."
Dan di sisi lain dia bilang: "Tidak apa-apa, saya bisa mendidik anak-anak walaupun tanpa ada ijazah."
Ini adalah seorang ayah yang sudah pasrah dengan sistem tapi belum menyerah pada kebenaran.
Yang tahu dia mungkin tidak punya kekuatan finansial untuk melawan.
Tapi tetap berjalan karena dia yakin masih ada orang-orang baik yang bisa membantu.
Dan si Bapak menutup pernyataannya dengan kalimat yang menurut gue harus diingat oleh setiap pejabat dan kepala sekolah di Indonesia:
"Jangan semena-mena dengan jabatan yang kau sandang karena itu semua hanya titipan."
Kalau kita bisa marah pada triliunan rupiah MBG yang tidak sampai ke makanan anak-anak kita juga harus bisa marah ketika satu anak SD kehilangan haknya atas pendidikan hanya karena bapaknya berani mengingatkan aturan.
Keduanya adalah wajah dari sistem yang sama sistem di mana institusi lebih sibuk melindungi dirinya sendiri daripada melayani mereka yang seharusnya dilayani.
Mas Azhim berhak atas pendidikannya.
Dan bapaknya berhak atas keadilannya.
indonesia enggk merdeka dengan perlawanan, kita merdeka dengan bayar. 4.3 milyar gulden sekitar 17T saat itu atau sekitar 255T sekrang. baru lunas di 2002.
banyak yg bilang, inilah alasan indonesia miskin sampai sekarang. krn kita gk memulai negara dari 0. tapi, mulai dari minus 255T.
bayangkan, dari 1949 sampai 2002, butuh 53 tahun buat lunas.
kalian tau gak sebesar apa 255T itu?
sejumlah 9 bulan MBG :))
Di bidang astronomi, jarak yg sangat jauh diukur dgn satuan “tahun cahaya”
Di Indonesia ada satuan baru dlm perhitungan harga/biaya yg sangat mahal, yaitu “hari MBG”
* Anggaran beasiswa LPDP: 5 hari MBG
* Subsidi BPJS Kes: 40 hari MBG
* Biaya pembangunan Whoosh: 94 hari MBG
😁
Wajar NU marah thdp @TRANS7 yg menghina pesantren dan rendahkan kyai.
Tapi NU harus marah jg thdp kelalaian pengasuh pesantren Al Khoziny yg sebabkan 67 santri meninggal.
Melindungi nyawa itu tujuan tertinggi Syariah. Kyai yg gagal lindungi nyawa santri harus diadili.
...Orang ini gak ada komen segahar ini pas pondok pesantren roboh akibat kelalaian.
Padahal puluhan nyawa tewas jadi korban.
Pada akhirnya mainin kartu mayoritas juga.
Pret lah... (``,)
📌 Piala AFF 2010: Penjamuan besar-besaran sebelum final
📌 Piala Asia U-21 2014: Tur Nusantara
📌 Pra Piala Dunia 2026: Pergantian pelatih di tengah-tengah kompetisi
Kadang, mimpi pecinta sepakbola Indonesia dihancurkan justru oleh petinggi federasinya sendiri.
Kita sudah sering gagal, namun tidak sedalam kali ini.
Terima kasih untuk semua yang sudah bergabung bersama sayap-sayap Garuda dari putaran pertama sama keempat!
The North Remembers!
" alah... mereka khan di pesantren bayar murah. Bahkan gratis. Ya jangan terlalu protes kalau disuruh seperti itu saja.. ."
WAIT !
Tujuan utama pesantren adalah mendidik moral (akhlaq) dan ilmu. Meminta santri merangkak mengajarkan kepatuhan yang merendahkan, bukan kerendahan hati yang luhur. Pendidikan yang sehat seharusnya mengajarkan santri untuk menjadi pribadi yang rendah hati, berakhlak mulia, dan berani membela kebenaran, bukan menjadi pribadi yang pasif dan menerima pelecehan fisik sebagai harga dari 'gratis'.
Dalam Islam, memberikan pendidikan gratis adalah Amal Jariyah bagi Kyai atau donatur. Amal Jariyah seharusnya murni bertujuan mencari ridha Allah, bukan untuk mendapatkan hak istimewa untuk menyiksa atau melecehkan penerima bantuan. Jika pemberian gratis itu dijadikan alat tawar untuk merendahkan martabat orang lain, maka niat amal jariyahnya menjadi rusak.
Nabi Muhammad SAW memberikan pendidikan dan pertolongan (bantuan) secara gratis kepada banyak orang, termasuk hamba sahaya. Namun, beliau justru memuliakan mereka. Jika ada yang memberi gratis, seharusnya ia mencontoh Nabi dengan memuliakan, bukan malah meniru tradisi feodal yang dibenci Nabi. Meminta merangkak adalah bentuk penghinaan, bukan khidmah (pengabdian).
penutup : kenapa hal hal ini banyak terjadi di lingkungan NU @NahdatulUlama1@nu_online ? Sedangkan nyaris tidak ada kasus di @muhammadiyah ? @na_dirs
Jika tradisi Islam diartikan sebagai praktik menerima amplop yang rawan ketidakikhlasan dan ketidaktransparanan di era digital, maka itu bukan tradisi yang harus dibela, melainkan kebiasaan yang harus diaudit.
MUI benar, tradisi harus dijaga. Tapi tradisi Islam yang utama adalah integritas, zuhud, dan menolak syubhat (keraguan).
Kapan MUI bersuara keras menuntut transparansi, bukan hanya sensitif terhadap kamera?
@nahdlatululama@MUIPusat
Jangan mau mas @andi_chairil . Selama video itu tidak rekayasa, maka anda tidak terlalu salah.
Reaksi emosional terhadap narasi yang "memojokkan" adalah wajar, namun tidak boleh mengaburkan esensi dari pemberitaan.
Pemberitaan video Trans TV yang sesuai fakta adalah sah dan merupakan kontribusi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Daripada larut dalam kemarahan atau menuntut pembungkaman media, pihak yang dipojokkan harus melihat narasi tersebut sebagai alat diagnostik: sebuah panggilan keras untuk perbaikan, penguatan transparansi, dan pembuktian kepada publik bahwa kritik tersebut telah dijawab dengan tindakan nyata.
Prinsip pertama jurnalisme adalah kewajiban pada kebenaran.
Pemberitaan Sesuai Fakta Adalah Mutlak: Jika liputan video Trans TV menyajikan data, rekaman, atau kesaksian yang terverifikasi (sesuai fakta), maka pemberitaan tersebut sah dan merupakan hak publik untuk mengetahui. Keabsahan suatu berita ditentukan oleh akurasi data, bukan oleh popularitas atau penerimaan sosialnya.
Peran Watchdog: Jurnalisme berfungsi sebagai 'anjing penjaga' (watchdog) yang tugasnya mengawasi institusi publik dan kekuasaan, termasuk lembaga pendidikan besar seperti pondok pesantren. Melaporkan adanya masalah atau penyimpangan adalah bagian esensial dari fungsi ini.
Media menyajikan cermin, dan jika bayangan di cermin itu gelap, bukan cerminnya yang harus dipecahkan, melainkan objeknya yang harus dibersihkan.
9 solusi usulan dari LPEM UI ini sangat bagus dan realistis. Juga berbasis riset x data.
Presiden harusnya mau sungguh2 menerapkan usulan para teknokrat yg kompeten.
Ekonom n teknokrat harusnya lbh aktif ajak RI 1 ngobrol. Pelan2. Bujuk n ajak RI 1 agar lbh rasional.
Wajar fans timnas kebanyakan frustasi
Dulu kan alesan pemecatan pelatih sebelumnya, karena capek proses.
Lalu diganti d tengah2 "event penting"
Skrng jngan bicara proses sebagai alasan "maklum" kalah.
Kita lawan australia 0-0 di gbk.
Ini dibantai 5-1
Aku.
Butuh.
Hasil.
bangun all jersey timnas yg lolos pildun udah rilis
kalo udah dijual erspo, 1 orang random yg reply twit ini w beliin terserah mau home atau away lets goooooo🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩