Apa yang diinginkan oleh UUD1945 psl 33, justru lebih luas dari program2 Paslon. Ayat (2) psl 33 dapat menjadi sumber dana pengganti pajak, sedang Paslon 02 mau menaikkan pajak. Para petinggi RI tolong dalami arti dari UUD1945, khusus psl 33 tentang ekonomi.
@FaisalBasri Utang oh utang. kunjungi sebanyak mungkin tulisan tentang utang, dibelakangnya ada konsep uang. Satu "DOSA" bagi para ekonom yang menerima semua konsep yang berlaku padahal dalam sejarah sungguh berbeda.
@gm_gm Dalam bidang-2 tertentu, ada kelompok yang menjadi acuan. Dalam bidang militer, HAM dst, maka jelas kelompok militer, hukum, dst jadi acuan. Bila yang jadi acuan telah melenceng, maka masyarakat juga demikian. Sungguh menyedihkan bangsa ini.
@ganjarpranowo Ada Mas. Kesejahteraan sosial dalam psl 33 UUD 1945, a.l. ayat(2), dpt menjadi moneter, ganti/lengkapi fiskal. SDA lengkapi ayat(2) tadi dpt bangun SDM, pnddkn & kesehatan. Ada AFJM(Alliance For Just Money) di USA dan tempat lain bertujuan sama.
@Dennysiregar7 Betul, sungguh betul. Dulu pernah saya tulis: "The unholy alliance: RI1 cinta rakyat, Sistem politik mendinasti, Ekonomi Mengoligarki. Sekarang menyatu?
@Melihat_Indo Kombinasi teori Prebisch-Singer, teori geopolitik Bung Karno dalam KAA 1955 serta pasal 33 UUD-1945 adalah akar kemakmuran Indonesia yang adil sesuai Visi-Misi GP-MDD
@kompascom Utk mengerti arti keseluruhan isu hilirisasi, orang harus ngerti kritik teori Prebsich-Singer yang dikeluarkan bersamaam dengan kritik Kolonialisme Baru Bung Karno dalam KAA 1955 di Bandung.
Tindakan koersif aparatur negara hari ini serasa memundurkan Indonesia ke era 70 hingga 90-an ketika Kopkamtib bikinan Soeharto sedang ganas-ganasnya. Ironisnya, kondisi ini justeru terjadi di bawah pemerintahan sipil yang lahir karena adanya Reformasi.
Mas @jokowi saya ingatkan kembali barangkali lupa. Salah satu tujuan reformasi adalah mengakhiri semua praktik intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat negara kepada masyarakat sipil yang jamak dilakukan pada masa Orde Baru. Itu juga mengapa, Dwifungsi ABRI dilucuti dan rakyat sipil harus menjadi supremasi.
Kepada seluruh anggota POLRI, ijin juga saya ingatkan kembali. Kepolisian bisa tampil "necis" dengan wewenang penuh seperti hari ini, juga karena kesepakatan masyarakat sipil pada era Reformasi. Bayangkan; betapa "durhakanya" jika hari ini masih ada saja oknum polisi yang melakukan opresi politik kepada rakyat sipil demi kepentingan penguasa.
Pemerintahan sipil beserta banyak oknum aparatur negara di bawah Jokowi hari ini nampaknya bukan hanya lupa kepada rahim yang melahirkannya, tapi juga secara sengaja telah merobek-robek seluruh isi perut Reformasi — dan mirisnya — tanpa ada beban moral sedikitpun.
Yang bener aja, rugi dong..!
#KamiMuak
#KamiTidakTakut
#AsalBukanPrabowo
@FaisalBasri@ChangeOrg_ID Pasal 33 UUD1945 masih perlu digali+dikaji lebih dalam. Banyak isu yang masih dapat mendukung petumbuhan ekonomi lebih tinggi dan lebih adil, pengurangan pajak, reformasi sistem fiskal dan moneter. Ekonomi RI condong WELFARE STATE, bukan US kapitalistik
@FaisalBasri@YouTube Dulu penuduh menkeu menteri pembuat utang, sekarang sebaliknya ditutuh menteri pembuat utang besar. Sy perdebatkan membangun prasarana tanpa utang. Ohhhh UTANG OH UTANG!!! Mari belajar sejarah