💚 di jam 00.44 dini hari ini, aku ucapkan MORNING SUNSHINEEE buat para rakyat indonesia, ku doakan semua rezekinya lancar, aamiin. Jangan lupa ibadah 😇
Ada yang bisa joki laporan tugas akhir penelitian hysys teknik kimia? udah ada data dan jurnal juga dan udah ada template #zonauangㅤ#zonajajan#tekkkim#jokitekkim
Teman-teman mohon bantuannya bersuara agar kasus uang jemaat sebesar 28 miliar yang raib di tipu oknum BNI bisa selesai.
Kasus ini sudah berlangsung lama namun tak ada itikad baik,.
@DivHumas_Polri@KejaksaanRI@prabowo
No viral no justice kata @mohmahfudmd
Bantu RT 🙏
Sekarang pria udah banyak yang pada cerdas, berani speak up ngelawan cewe-cewe bingung yang pake standar sosmed.
Apalagi yang suka pake quotes socmed "if he wants, he would" 😂
Jauh-jauh deh pria dari cewe bingung yang bahkan gatau apa yang mereka cari dan mau.
...Gw ikuti secara hati²+teliti kasus kekerasan seksual yg terjadi di FH UI.
Ternyata "cuma" chat² pelecehan secara verbal digital di grup WA tanpa terjadi secara fisik di dunia nyata.
Agak aneh kalo itu disebut sbg kekerasan seksual padahal yg tepat:
kenakalan seksual minor
Hanya saja kenakalan minor secara verbal tsb bukan dilakukan oleh para remaja melainkan oleh para mahasiswa yg telah berusia 20 tahun.
Maka secara usia, kenakalan minor tsb bisa dibawa ke ranah litigasi (hukum formal).
Tapi apakah fair kenakalan minor seperti itu sampai harus dipermalukan terbuka seperti itu oleh UI?
Sementara kenakalan mayor seperti skandal disertasi Bahlil tidak dilakukan investigasi secara terbuka?
Dalam hal ini UI melakukan standar ganda.
Karena jika profesor² yg meloloskan disertasi Bahlil tidak dipermalukan secara terbuka maka 16 mahasiswa tsb pun tidak berhak dipermalukan seperti itu.
Karena yang dilakukan Bahlil dalam konteks akademik merupakan pemerkosaan intelektual.
Pemerkosa tidak dipermalukan, yang nakal² minor malah dipermalukan.
Pret... (``,)
Apakah kita bisa mempersamakan grup WA/Line/chat sebagai ruang tertutup yang privat seperti kita memperlakukan pemikiran?
Pemikiran adalah ranah privat yang selama belum disampaikan ke publik atau dilaksanakan seharusnya dilindungi dari pihak mana pun termasuk tidak boleh disentuh hukum pidana.
Dalam menilai suatu tindakan khususnya pidana bukan kah harusnya selalu melihat mens rea dan actus reus? Bagaimana jika keduanya hanya dilakukan di dalam pikiran atau dalam hal ini dilakukan dalam ruang tertutup/privat?
Ruang tertutup/grup private dianggap reasonable expectation of privacy, forum internum, private speech, Harm Principle?
Silahkan didiskusikan sehingga kita dapat melihat kasus yang ramai belakangan ini dari segala perspektif dan korban serta pelaku mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.
@neohistoria_id Tp dia bukan whistleblower, dia ini cuma keciduk aja sama pacarnya sendiri terus diminta (dipaksa?) untuk bongkar isi group itu.
Jadi ya gak pantas dilindungi dan gak pantas jg disebut whistleblower.