omnibus law.! baru lahir, namun kelahirannya tidak diterima, dicurigai kelahirannya terproses dari kawin sejenis. langsung stigmatisasi, bahwa kematian, adlh kerinduan dari banyak kehidupan yng sudan ada. kematian harus ada kepada kelahiran yang diberi nama *omnibus law*.!!
belum ada efek merembes dari penetapan, namun resistensi terhadap penetapan datang dari seluruh penjuru negeri. mestinya ada refleksi, adakah proses yng dilanggar sehingga, kuat sekali resistensinya.! kalau ada resistensi, kemungkinan ini transaksi gelap.
gejolak ini, bagai penjara, ya, rakyat terpenjara dalam ruang bebas oleh kebijakan negara.!!!!! penuh keanehan, mestinya penjara itu untuk pelaku kejahatan, mungkinkah negara mencurigai bahwa kejahatan itu ada pada rakyat sehingga negara harus hadirkan penjara pada ruang bebas.!
macamnya secara filosofis tarik2annya bisa sampe putus.!!!!!
otsus : kewenangan atributif, sedangkan omnibus law : semua urusan.
donk bertemu di Papua.!!! entahlah siapa yang menang, otsus atau omnibus.
tunggu dan ikuti jejak info berikutnya.
perkuat lokal produksi, stop impor.!!!! marah2, sejatinya hanya menunjukkan ketidaktahuan tata kelola...jika tahu tata kelola, tidak perlu marah, mereka yang dilegalitas dan sukses impor, langsung ganti.
omnibus law vs uu otsus.!!!!! sifat, "untuk semua", dapat meruduksi uu khusus.!!!! tetapi, tidak heran, catatan yang ada, uu khusus selalu direduksi.!!!! sepakat diakui, namun tidak sepakat diterapkan.!!!!!
Amazing
1. BPK: Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya Mencapai Rp 16,81 Triliun
2. Kejaksaan Agung Sita Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Senilai Rp 18,4 Triliun
3. Perintah Suntik Jiwasraya 22 Triliun setelah di Rampok.
TOP ๐๐
(sambil menyelam minum air)
buruk rupa cermin di belah, buruk pikir, emosi ditinggikan.!!!! ajak berantam dalam keragaman..!!!!!!!!!! terlalu benar2 ada pada phase, kurang literasi.
@Presiden, apakah bisa, kebebasan beribadah tidak dicegah.???? memberi keterangan tambahan, mereka yang cegah, seolah bosnya, Tuhan. Boleh ada restu dari Tuhan, namun kalau belum ada restu para pencegah, soal hadap Tuhan, terhalangi.!!!!!
status malaikat sedang ada dalam cengkraman iblis, bahkan dahulu tersebutkan sebagai iblis, karena teramati dari luar, kini berubah, malaikat ada dalam lingkar iblis.!!!!!! PR, utk malaikat, bisa jaga status atau akhirnya ikut jadi iblis.!!!!! malaikat kaget kekuasaan.!!!!
tentang isi komunikasi. memindahkan fungsi dari komunikator kepada komunikan perlu dimantapkan dengan isi komunikasi. ketika komunikan harus berfungsi sebagai komunikator, menambah atau mengurangi, sangat berpeluang merubah isi komunikasi.! perlu alat bantu, agar ada konsistensi.