Registration Reminder 🌷
There’s still time to join us!
If you’ve been thinking about signing up, this is your reminder to take the leap.
💗 7–9 August 2026
💗 Rumah Mandiri, PJ
✨ Spots are limited, we can’t wait to meet you!
#sekolahmawarperempuan#mandirimy
Setakat ini seramai 34 ahli parlimen telah memberikan sokongan untuk menubuhkan RCI dan sekretariat berharap agar memperoleh lebih ramai sokongan daripada ahli parlimen tidak kira di blok kerajaan atau pembangkang untuk masa depan Malaysia yang lebih baik.
#rcinow#mandirimy
Every girl deserves a space to learn, grow, question, and lead. 💗
That’s Sekolah Mawar: Girls Edition!
📆: 7,8,9 August 2026
📍: Rumah Mandiri, PJ
Stay tuned for the full tentative!
Scan the QR code or click this link https://t.co/lRgty4bknR to join us ✨.
#mandirimy
Girls’ night. Deep talks. New friendships. Real conversations 💗.
That is Sekolah Mawar: Girls Edition
📆: 7,8,9 August 2026
📍: Rumah Mandiri, PJ
Limited spots available.
Scan the QR code or click this link https://t.co/lRgty4bknR to join us ✨.
See you there girls!
BERSUARA ADALAH HAK KONSTITUSIONAL!
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Demonstrasi adalah salah satu bentuk pelaksanaan hak tersebut yang harus dihormati dan dilindungi.
#HakAsasiManusia#KebebasanBerpendapat
Mandiri has issued a letter of demand to PKR Youth Chief Kamil Munim over alleged defamatory remarks linking the NGO to foreign funding.
The group is seeking RM10 million in damages if an apology is not made within 48 hours, and has warned of further legal action if the allegations continue.
🧵1
📷 : Bernama
Macam mana rupanya hidup seorang wanita yang menunggu hukuman mati? Ini kisah Asih — yang menghabiskan lebih 13 tahun di barisan hukuman mati atas kesalahan pengedaran dadah di #Malaysia, sebelum dihantar pulang ke #Indonesia bulan lalu.
#nodeathpenalty #enddeathpenalty
(Undangan meliput)
Kepulangan Asih Membuka Harapan bagi WNI Perempuan Lain yang Terjerat Kasus Perdagangan Gelap Narkotika di Malaysia
-
Kepulangan Asih, pada 2 April 2026 menjadi preseden penting bagi penanganan kasus perdagangan narkotika yang melibatkan warga negara Indonesia di Malaysia. Kasus ini menunjukkan perlunya pendekatan yang mempertimbangkan aspek kerentanan terhadap perempuan yang terjerat jaringan perdagangan narkotika.
Berdasarkan pemantauan HAYAT, saat ini masih terdapat 8 (delapan) perempuan WNI di Malaysia yang menjalani hukuman dalam kasus serupa dengan Asih. Mereka sebelumnya dijatuhi pidana mati dan kini telah memperoleh perubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi rentan dan direkrut melalui iming-iming pekerjaan, relasi asmara, maupun tipu daya lainnya sebelum akhirnya dituduh sebagai kurir narkotika.
Situasi ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negaranya yang berada dalam kondisi rentan di luar negeri. Pemerintah Indonesia perlu untuk lebih aktif dan responsif dalam mengupayakan pengubahan hukuman serta repatriasi WNI yang menghadapi penghukuman tidak proporsional akibat kerentanan dan eksploitasi yang dialami.
Merespons situasi tersebut, LBHM mengundang rekan-rekan media untuk hadir dalam konferensi pers yang akan diselenggarakan pada:
📅 Hari: Senin, 11 Mei 2026
⏰ Pukul: 14.00 WIB – Selesai
📍 Lokasi: Kantor LBH Masyarakat, Jl. Tebet Timur Dalam VI E No.3, RT.1/RW.6, Tebet Timur., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.
🎥 Link Zoom: https://t.co/faaz6kekRI
Konferensi Pers ini juga akan menghadirkan Asih secara eksklusif yang akan langsung membagikan cerita bagaimana bisa menjadi korban dalam sindikat peredaran gelap narkotika dan kondisi WNI narapidana perempuan lainnya.
Narahubung: 0852-1524-1116 (LBHM)
(Undangan meliput)
Kepulangan Asih Membuka Harapan bagi WNI Perempuan Lain yang Terjerat Kasus Perdagangan Gelap Narkotika di Malaysia
-
Kepulangan Asih, pada 2 April 2026 menjadi preseden penting bagi penanganan kasus perdagangan narkotika yang melibatkan warga negara Indonesia di Malaysia. Kasus ini menunjukkan perlunya pendekatan yang mempertimbangkan aspek kerentanan terhadap perempuan yang terjerat jaringan perdagangan narkotika.
Berdasarkan pemantauan HAYAT, saat ini masih terdapat 8 (delapan) perempuan WNI di Malaysia yang menjalani hukuman dalam kasus serupa dengan Asih. Mereka sebelumnya dijatuhi pidana mati dan kini telah memperoleh perubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi rentan dan direkrut melalui iming-iming pekerjaan, relasi asmara, maupun tipu daya lainnya sebelum akhirnya dituduh sebagai kurir narkotika.
Situasi ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negaranya yang berada dalam kondisi rentan di luar negeri. Pemerintah Indonesia perlu untuk lebih aktif dan responsif dalam mengupayakan pengubahan hukuman serta repatriasi WNI yang menghadapi penghukuman tidak proporsional akibat kerentanan dan eksploitasi yang dialami.
Merespons situasi tersebut, LBHM mengundang rekan-rekan media untuk hadir dalam konferensi pers yang akan diselenggarakan pada:
📅 Hari: Senin, 11 Mei 2026
⏰ Pukul: 14.00 WIB – Selesai
📍 Lokasi: Kantor LBH Masyarakat, Jl. Tebet Timur Dalam VI E No.3, RT.1/RW.6, Tebet Timur., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.
🎥 Link Zoom: https://t.co/faaz6kekRI
Konferensi Pers ini juga akan menghadirkan Asih secara eksklusif yang akan langsung membagikan cerita bagaimana bisa menjadi korban dalam sindikat peredaran gelap narkotika dan kondisi WNI narapidana perempuan lainnya.
Narahubung: 0852-1524-1116 (LBHM)
[Asih Pulang: Dari Bayang-Bayang Hukuman Mati ke Harapan Baru]
Seorang perempuan berusia 66 tahun, Asih—secara hukum dikenal sebagai Ani Anggraeni akhirnya kembali ke Indonesia setelah hampir 15 tahun dipenjara di Malaysia.
Berangkat dengan harapan mendapatkan pekerjaan. Namun, yang ia hadapi adalah penipuan, manipulasi identitas, dan jeratan sindikat. Tanpa disadari, ia dibawa masuk ke dalam jaringan perdagangan narkotika sebuah pola yang kerap terjadi dalam praktik tindak pidana perdagangan orang.
Tahun 2011, Asih ditangkap di Bandara Penang dengan koper berisi narkotika. Ia divonis pidana mati. Hingga akhirnya, melalui perubahan kebijakan di Malaysia, pendampingan hukum, dan upaya panjang lintas negara, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup—sebelum akhirnya mendapatkan grasi pada Maret 2026.
Kepulangannya bukan sekadar perjalanan pulang. Ini adalah pertemuan kembali dengan keluarga setelah bertahun-tahun terputus kabar. Ini adalah cerita tentang bertahan—bahkan saat harus melawan kanker di balik jeruji.
Namun, Asih bukan satu-satunya. Catatan HAYAT, masih ada 8 perempuan WNI di Malaysia dengan pola kasus serupa. Direkrut dalam kondisi rentan, ditipu, lalu dihukum berat—tanpa pernah diakui sebagai korban.
Kepulangan Asih menjadi sebuah preseden. Sebuah pengingat bagi Indonesia dan Malaysia untuk lebih serius mengakui keterkaitan antara perdagangan orang dan kasus narkotika—serta memastikan keadilan yang lebih manusiawi.
Selamat datang kembali ke tanah air, Ibu Asih!
#AsihPulang #TPPO #HapusHukumanMati #DeathPenalty
Perempuan rentan menjadi korban kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk korban jaringan perdagangan orang. Namun, perlindungan perempuan korban kerap terabaikan. #Dikbud#AdadiKompas
https://t.co/rWrkNKeClJ