@PartaiSocmed@MarailSiregar@Opung__ Selamat jalan abang @Opung__ , jasa jasa abang tak akan pernah lekang oleh waktu,jernih payah dan segala usaha abang untuk mendambakan Indonesia yg lebih baik akan selalu menjadikan abang sbg panutan kita semua,tempat terindah utk abang disisi Allah S.W.T , #99Movement love you
BERITA DUKA
Innalillahi wa innailaihi rojiun..
Telah berpulang saudara & sahabat kita @MarailSiregar atau @Opung__. Beliau adalah sesepuh dan pendiri #99Movement dan #99Army yg sangat loyal dan perhatian pada setiap anggota. Sebuah kehilangan besar bagi kita semua. Mohon doanya
7. Keadaan memang sulit, tapi kita, terutama para pemimpin jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi. Tetaplah tegar dan jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta tindakan..
6. Tapi kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah Corona. Mudah2an kita mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini.
Saya pernah gunakan pasal2 Darurat Sipil itu untuk atasi kerusuhan di Ambon th 2000. Presiden Gus Dur akhirnya setuju nyatakan Darurat Sipil dan minta saya mengumumkannya di Istana Merdeka. Darurat Sipil mampu redam kerusuhan bernuansa agama itu walau banyak kritik kepada saya.
4. Lbh dp itu Darurat Sipil terkesan repressif. Militer memainkan peran sangat penting kendalikan keadaan. Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan darurat sipil ini.
3. Dlm Perpu ini keramaian2 masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat. Bahkan ada yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tdk bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian2. Aturan2 spt ini tdk relevan dengan wabah.
2. Satu2nya pasal relevan hanya yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang ke luar rumah. Ketentuan lain seperti melakukan razia hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga pembatasan penggunaan alat2 komunikas tdk relevan.
1. Pasal2 dalam Perpu No 23 Tahun 1959 yang mengatur Darurat Sipil itu tidak relevan dengan upaya untuk melawan merebaknya wabah virus corona. Pengaturannya hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, rapat Bamus nantinya akan menjadwalkan pengesahan pembahasan RUU Cipta Kerja lewat Rapat Paripurna. https://t.co/wXepuDvbtW Cc @partaisocmed