Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi disebut korupsi/penyalahgunaan wewenang. Dlm konteks hukum di Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan abuse of power,bs juga disebut nepotisme (jika menguntungkan keluarga/teman) atau kolusi @prabowo@Gerindra@KerjaSeskabRI
Mana jawabannya @bpsdm kemendesa Pak Agus dan Pak Yandri LHP sdh berjalan 60hari blm ada jawaban tertulis mengenai temuan @OmbudsmanRI137 Terkait mall administrasi PHK 1.040 Pendamping Desa SeNusantara @prabowo Mr.President mohon atensinya @Gerindra agar kami bisa byr pajak
Sehat terus pak yandri jng sakit dlu,jwb dlu LHP @OmbudsmanRI137 print dlu surat PHK yg mal administrasi itu,jng lakukan PHK ke 1.040 pendamping desa cm melalui Whattapps
https://t.co/5HW5fHuKDi