𝗣𝗲𝗿𝗽𝘂𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗝𝘂𝗱𝗶 𝗗𝗮𝗿𝗶𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗽𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸𝘀𝗶 𝗖𝗮𝗽𝗮𝗶 𝗥𝗽 𝟭.𝟭𝟬𝟬 𝗧𝗿𝗶𝗹𝗶𝘂𝗻, 𝗔𝗱𝗮 𝗔𝗻𝗮𝗸 𝗨𝘀𝗶𝗮 𝟭𝟬 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗜𝗸𝘂𝘁 𝗕𝗲𝗿𝗺𝗮𝗶𝗻
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memproyeksi nilai perputaran uang dari aktivitas perjudian daring atau judi online tahun ini bisa mencapai Rp 1.100,18 triliun atau melesat hampir tiga kali lipat dari nilai perputaran uang judi tahun lalu.
Mayoritas pemain judi berpenghasilan rendah. Usia pemain judi pun kian muda, bahkan ada yang berusia sepuluh tahun. Perlu ada intervensi dari pemerintah untuk menekan angka perputaran uang judi daring sekaligus memberantas judi daring.
Para pemain judi daring jika dilihat dari sisi usia juga semakin muda. Jika dilihat dari data 2017-2025, semula usia pelaku 21-30 tahun, kini bahkan anak usia 10 tahun pun sudah mulai bermain judi daring.
Fakta yang lebih memprihatinkan adalah masyarakat semakin nekat membelanjakan penghasilannya untuk bermain judi daring. Sebanyak 73 persen penghasilan, bahkan ada yang sampai 100 persen penghasilannya, digunakan untuk bermain gim judi daring.
Sahabat Kompas bisa baca artikel selengkapnya di https://t.co/KZ58AEx3Xf dengan mengakses tautan berikut: https://t.co/kp7LZl7dLy
Oleh Dian Dewi Purnamasari
#JudiOnline #Judol #Kompas60 #MencerahkanLintasGenerasi