@kring_pajak
mohon di bantu ka
mau bertanya mengenai PMK 82 atas kelanjutan PMK 9. utamanya insetif PPh final jasakontruksi.
disitu disebutkan klasifikasi nya.
apakah betul yang dapat memanfaatkan insentif itu hanya sekumpulan petani saja ? wp kontruksi tidak dapat memanfaatkan
@kring_pajak
Selamat malam
Mohon dibantu.
Misalkan pt. A perusahaan kontruksi mengerjakan proyek pemerintah. Tentu pendapatan pt. A ga full karena dipotong pph final dan ppn. Apabila pt. A mendapat fasilitas dtp pmk 82. Apakah pendapatan yang diterima tidak dikurangi pph 4(2) ?
@kring_pajak Baik terimakasih kak.
Lalu yang biasanya saya menerima termin di potong pph dan ppn. Apabila saya mengajukan insentif dan dapat memanfaatkan insentif tersebut. Termin yang saya terima tidak di potong pph ka ?
@kring_pajak
Selamat malam ka
Mau bertanya.
Untuk transaksi renovasi gedung dikenakan pph berapa ya ka dan tarif berapa, penyedia jasa nya orang pribadi.
Apakah betul harus dipisahkan antara biaya material dan jasanya. pph 21 dengan tarif 50%x5%xdpp
Terimakasih
Mohon koreksi ka
@SafeTesla sorry if there is a contact person, I have done a wrong transfer of token safe Tesla assets, I want to refund the transaction. because I entered the wrong contrack address, and the Tesla safe token does not enter my account. thank you