Herlambang Perdana Wiratraman, dosen UGM, mengecam penyitaan buku sebagai bukti pidana, menyebutnya absurd, ilegal, dan bentuk kesewenang-wenangan yang merusak akal sehat serta mencederai konstitusi.
Kasus AFY menambah daftar aktivis yang ditangkap, Amnesty International mengecam kriminalisasi ini dan menuntut pembebasan tanpa syarat, menegaskan negara wajib melindungi hak berekspresi, bukan menindasnya.
Pelajar madrasah AFY ditangkap Polres Kediri usai dipanggil sebagai saksi, namun dipulangkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. #bebaskanfaiz#faizbukankriminal#polisi
https://t.co/z5W24sJdoT
Redaksi menyebutnya kriminalisasi berpikir, menuntut pembebasan tanpa syarat dan menolak stigma โanarko.โ Savic Ali menyamakan praktik aparat dengan polisi kolonial. Hingga kini, polisi bungkam, publik menuntut penjelasan dan jaminan kebebasan berekspresi.
@Yusrilihza_Mhd@okkymadasari Ahmad Faiz Yusuf (19), pelajar dan pegiat literasi asal Nganjuk, ditetapkan tersangka UU ITE hanya karena repost. Faktanya, unggahannya tak memicu kerusuhan.
Faiz bukan penjahat. Ia aset bangsa, bagian dari Indonesia Emas.
https://t.co/8f7pzUcE9f
@Yusrilihza_Mhd@okkymadasari Prosesnya tidak sesuai dengan Kuhap prof. faiz datang sebagai saksi namun dirumah dilakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa adanya surat yang sah dari kepolisian. Dan bukti dari kepolisian tidak kuat, mereka hanya mengkriminalisasi seorang pelajar yang perdulis dengan negaranya
Pelajar dan pegiat literasi itu hanya butuh pendampingan dan teman diskusi untuk membincang segala persoalan yang mengganjal di pikirannya. Faiz bukan sampah, dia adalah berlian. Faiz adalah gambaran Indonesia Emas, bukan Indonesia Cemas. persingkat namun masih tajam
Faiz Bukan Kriminal! Ahmad Faiz Yusuf (19), pelajar madrasah asal Nganjuk harus berhadapan dengan hukum. Polisi tidak hanya memenjarakan Faiz tapi juga menyita tiga bukunya. #faizbukankriminal#bebaskanfaiz#polisi#minggu
Ahmad Faiz, pelajar 19 tahun di Kediri, ditangkap dan bukunya disita. Lebih dari 20 organisasi literasi bersuara: Buku dibaca, bukan disita!
Kasus Faiz bukti nyata: negara takut pada buku lebih dari korupsi. Jika membaca bisa dipenjara, demokrasi tinggal nama.