BISMILLAH
ASSALAMUALAIKUM
TAGAR RONIN BENIH GARVOย
MOHON BANTU SUARAKN
DENGAN 2 TAGAR SAMA DAN JANGAN CAMPUR TAGAR LAIN
#2026RevolusiIndonesia ย
#2026RevolusiIndonesia ย ย ย
Kita mulai jam 08:00 pagi.
๐Vivere Simul, Simul Morietur๐บ
Ijazah asli UGM Jokowi tak ada.
Dibuktikan dengan pengakuan KPUD Solo, KPUD DKI, KPU pusat dan KIP, mereka mengatakan tak pernah memverifikasi potocopy ijazah itu dgn aslinya.
Yang lebih miris lagi nama dekan yg tertulis di legalisir potocopy ijazah itu, orangnya tak mengakui bahwa dia yg melegalisir nya.
Bagaimana dengan Ijazah UGM Jokowi yg di upload @DianSandiU dan yg diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di polda metro jaya?
Apakah itu ijazah palsu?
Ijasa yg di posting Dian sandi bukan milik Jokowi karena Jokowi belum pernah memposting ijasanya.
Jadi Ijasa Yg di Posting Dian Sandi adalah milik Dian sandi menurut dalil hukum.
Dengan Jokowi tidak Punya Hak Untuk Melaporkan atau cacat hukum.
Masuk akal ya broooo
@PaltiHutabarat Kasus jampidsus ini kata ngkong gue "pertempuran" Jokowi vs prabowo...
Jd kami sarankan dan ingatkan pak @prabowo berhati2lah kedepannya.. Segera bersihkan orang2 di sekeliling anda.. Ganti dg orang yg sdh teruji loyalitasnya kpd anda sebelum mereka2 berhasil mengkudeta anda..
EKSEPSI ATAU NOTA PERLAWANAN
DR TIFA
PN Jakarta Timur, Kamis 9 Juli 2026
*INDONESIA MENGGUGATโ
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa
Sidang perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma memasuki agenda penyampaian Nota Perlawanan (Eksepsi). Tim Pembela meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil yang mendasar.
Perkara ini pada hakikatnya bukan hanya menyangkut pribadi dr. Tifauzia Tyassuma. Perkara ini menguji apakah dalam negara hukum setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil (due process of law), mengetahui dasar penuntutan terhadap dirinya, dan memiliki kesempatan yang nyata untuk membela diri sebelum negara menggunakan kewenangan pidananya. Termasuk menguji apakah seorang warga negara yang menyampaikan pandangan mengenai isu yang menjadi perhatian publik tetap memperoleh perlindungan atas hak-hak hukumnya ketika negara menggunakan kewenangan pidana.
Dr. Tifauzia Tyassuma dikenal masyarakat sebagai seorang dokter, penulis, pembicara, dan intelektual publik yang selama bertahun-tahun aktif membaca, menulis, berdiskusi, dan menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan bangsa. Apa pun pandangan masyarakat terhadap isi pendapatnya, hak untuk memperoleh proses hukum yang adil merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Tim Pembela menghormati proses hukum dan menghormati kewenangan Majelis Hakim. Justru karena menghormati hukum, kami meminta agar seluruh proses penuntutan dilaksanakan dengan standar hukum acara yang sama ketatnya sebagaimana negara menuntut kepatuhan warga negara terhadap hukum.
TPDT menegaskan bahwa Nota Perlawanan tidak memasuki pokok perkara ataupun pembuktian mengenai benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa, melainkan semata-mata menguji apakah kewenangan negara dalam melakukan penuntutan telah dijalankan sesuai prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Enam Pokok Keberatan
Dalam persidangan, TPDT menyampaikan enam keberatan utama terhadap surat dakwaan.
1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dinilai Tidak Berwenang Secara Relatif
TPDT menilai Penuntut Umum tidak konsisten dalam menentukan locus delicti. Di dalam surat dakwaan disebutkan beberapa lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga akhirnya perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa penjelasan hukum yang memadai mengenai dasar penentuan kompetensi relatif tersebut.
Selain itu, dasar penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum menjelaskan secara tegas apakah juga berlaku terhadap perkara dr. Tifauzia Tyassuma yang diajukan dalam berkas tersendiri.
2. Dasar Penuntutan Dinilai Tidak Jelas Setelah Sebagian Terlapor Mendapat SP3
TPDT mempersoalkan keberlanjutan penuntutan terhadap dr. Tifa setelah sebagian terlapor lain dalam laporan yang sama memperoleh penghentian penyidikan (SP3) menyusul pencabutan pengaduan.
TPDT menilai Penuntut Umum wajib menjelaskan mengapa perkara terhadap dr. Tifa tetap dilanjutkan apabila laporan, pelapor, dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengaduan merupakan satu kesatuan. Ketidakjelasan tersebut dinilai menyebabkan dasar penuntutan menjadi cacat secara formil.
Lanjut di komentar.
Roy Suryo menegaskan akan membongkar ijazah palsu Jokowi dan Gibran bin Jokowi.
#2026RevolusiIndonesia
"Tujuan kita sama yaitu membongkar ijazah Jokowi. Tidak berhenti di ijazah Jokowi. Kita juga akan bongkar ijazah anaknya Si Fufufafa"
#2026RevolusiIndonesia
Pembacaan nota perlawanan @DokterTifa pada sidang lanjutan hari ini.
dr Tifa meminta keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi dapat dibuktikan dipersidangan ini.
Mari kita dukung dr Tifa.
JOKOWI bakalan mangkir nioh..!?
DIA BUKAN NEGARAWAN
DIA MAU MEMENJARAKAN RAKYAT ATAS TUDUHAN PENCEMARAN NAMA BAIK
TAPI DIA NGGA MAU HADIR DI PERSIDANGAN
MALAH SAFARI UNTUK KEPENTINGAN ANAKNYA
Ga habis pikir.
Kok bisa berlagak sok suci bersih dari sifat bandit merampok uang negara.
18 juta dollar dan 74 emas batangan!!!
Apa mau dibawa mati????
Maling teriak maling ternyata,
Si paling anti korupsi ternyata Pawangnya korupsi
ROY SURYO ENDUS JOKOWI AKAN CABUT LAPORANNYA, BERARTI ADA CELAH BESAR...
OEGROSENO SEBUT ADA TAKTIK DARURAT ISTANA....โผ๏ธ
#2026RevolusiIndonesia#2026RevolusiIndonesia
๐๐