Izin saya menambahkan konteks biar diskusinya lebih tajam.
Kasus ini bukan cuma soal "jasa editing dihargai Rp 0." Itu memang bagian paling mencolok dan bikin emosi, tapi masalah strukturalnya lebih dalam. Amsal Christy Sitepu itu videografer yang bikin video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, masing-masing Rp 30 juta. Videonya jadi, sudah tayang di YouTube, dan 20 kepala desa yang jadi saksi di persidangan bilang tidak ada masalah dengan pekerjaannya. Satu pun tidak ada yang komplain.
Yang bikin masalah adalah, auditor Inspektorat Karo menetapkan harga wajar cuma Rp 24,1 juta per video. Selisih Rp 5,9 juta dikali 20 desa, jadilah "kerugian negara" Rp 202 juta. Dan di dalam perhitungan RAB versi auditor itu, lima komponen pekerjaan kreatif, yaitu penciptaan ide/konsep, cutting, editing, dubbing, dan penggunaan mic/clip-on, semuanya dipatok Rp 0. Nol. Alasannya? Tidak ada kwitansi fisik pembelian dari pihak ketiga. Karena proses editing itu terjadi di kepala dan di depan layar komputer, bukan beli semen yang ada notanya.
Nah, ini yang perlu kita lihat lebih jernih. Logika auditor itu memang cacat, tapi cacatnya bukan karena orangnya bodoh. Cacatnya karena Standar Harga Satuan di hampir semua pemda di Indonesia memang tidak punya acuan untuk menghargai kerja kognitif. Pemda fasih menghitung harga semen per sak, aspal per ton, konsumsi rapat per orang.
Tapi tarif per jam kerja editor video? Biaya amortisasi lisensi software editing? Tidak ada pedomannya. Jadi ketika auditor dihadapkan pada komponen yang tidak bisa dibuktikan dengan nota belanja fisik, mereka ambil jalan paling "aman" secara birokrasi, yaitu menolkannya, daripada dianggap subjektif oleh BPK di atasnya nanti.
Tapi bukan berarti itu bisa dibenarkan Yah.
Menolkan nilai editing sama saja bilang bahwa raw video bisa langsung jadi video koheren tanpa campur tangan manusia.
Menolkan ide kreatif sama saja bilang storyboard, konsep visual, dan narasi itu muncul dari udara kosong. Ini penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual.
Dan ada masalah hukum yang mungkin luput dari perhatian publik. Amsal didakwa pakai Pasal 3 UU Tipikor, yang intinya soal "menyalahgunakan kewenangan karena jabatan." Masalahnya, Amsal itu vendor swasta. Dia tidak pegang jabatan di pemerintahan, tidak punya akses untuk mencairkan dana APBDes, tidak punya wewenang administratif apa pun.
Yang punya wewenang otorisasi pencairan dana itu justru kepala desa. Tapi 20 kepala desa itu cuma dijadikan saksi, bukan tersangka. Yang ditahan justru penyedia jasanya. Agak aneh kalau dipikir, ya.
Saya nggak bilang Amsal pasti benar seratus persen. Bisa saja ada selisih harga yang perlu dipertanyakan.
Tapi kalau memang ada kelebihan bayar, mekanisme koreksinya seharusnya lewat jalur administrasi atau perdata, bukan langsung dilompati jadi pidana korupsi. Apalagi dengan nominal yang kalau dipecah per desa cuma selisih kurang dari Rp 6 juta.
Besok, 30 Maret, Komisi III DPR akan gelar RDPU soal kasus ini. Dan vonis dijadwalkan 1 April. Semoga majelis hakim punya keberanian untuk melihat bahwa ada yang salah dengan cara kita menghargai kerja kreatif di negara ini.
Karena kalau preseden ini dibiarkan, siapa yang berani ambil proyek pemerintah lagi?
Ini perspektif saya yah, bisa jadi ada sudut yang belum saya lihat.
South Korea vs EVERYBODY
There are issues with strict beauty standards, plastic surgery, social pressure, bullying, patriarchy, racism, high living costs and conservative social norms
Makasih Jepang, the real jepang pelindung asia jepang cahaya asia #SEAblings
sholat kagak
nutup aurat kagak
keseharian ngomong kasar
sex bebas
minum khamr
melanggar syariat
bangga mamerin abis bermaksiat
gak pernah ngaji
tapi sekalinya login twitter, kerjanya menyelisihi pendapat ulama
luar biasa, tinggi banget ilmu gatau dirinya nih urat kuping
Terima kasih untuk #KawanPajak yang sudah ikut serta melaksanakan kewajiban perpajakan.
Partisipasi pelaporan SPT Tahunan tahun ini semakin meningkat dari tahun sebelumnya!
Mari terus tunjukkan semangat kolektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan!
Jika melihat / mengalami bahwa pegawai kami meminta dan/atau menerima imbalan dalam pelaksanaan tugas atau penyelenggaraan layanan, segera laporkan melalui sarana pengaduan:
1.�� Kring Pajak 1500200;
2. Email [email protected];
3. Laman https://t.co/oAT5BeOJnQ.
Menyongsong penerapan SIAP atau CTAS atau disebut Coretax, berikut ini video proses bisnis baru yang akan diterapkan nanti pada saat penerapan Coretax.
Berikut video Registrasi Wajib Pajak sesuai SIAP/CTAS, di kanal YouTube DJP
https://t.co/dXkLBZaVVv
Bagi pemberi kerja, sampaikan Formulir 1721 A1 SPT Tahunan kepada para pegawai/karyawan.
Formulir ini merupakan Bukti Potong PPh 21 yang menjadi kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada pegawai/karyawan sebagai dasar melaporkan pemotongan pajak penghasilan di SPT Tahunan.
Realisasi penerimaan pajak pada 2023 adalah Rp1.869,23 T tercapai 102,8% dari target Perpres 75/2023 dan tumbuh positif 5,9% yoy.
Terima kasih, #KawanPajak.
Kontribusi pajak sangat penting sebagai modal pembangunan dan pemberdayaan ekonomi melalui mekanisme #APBNKita.
🙏🙏🙏
Berkolaborasi untuk inklusivitas!
DJP bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk memfasilitasi pelatihan kewirausahaan bagi komunitas Kawan Tuli di Cawang, Jakarta Timur.
Selengkapnya: https://t.co/4Py7EXKSYO
Berikut ini tutorial pemadanan NIK-NPWP
Bagi yang langsung bisa login di https://t.co/EedwtA20DT dengan NIK artinya NIK-NPWP sudah tervalidasi secara otomatis.
Jika belum, ikuti tahapan sesuai yang ada di video berikut.
https://t.co/W0KtTf6qmO