Asosiasi Fintech Indonesia resmi mengeluarkan pedoman perilaku layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pedoman ini diharapkan mendukung industri teknologi finansial atau tekfin bidang peminjaman yang sehat. @hariankompas#fintech#aftech
Latar belakang perjalanan pembentukan CoC dimulai sejak satu tahun yang lalu, ketika para anggota berdiskusi mengenai aspek-aspek yang dapat terus mendorong pertumbuhan industri fintech. #aftech#fintech https://t.co/StqMcyEs0e
Hadirnya Code of Conduct for Responsible Lending sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktis bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah. #fintech#aftech
(4) Terkait bunga: Ini terkait predatory lending (bunga dan denda yg tidak transparan). Kami tidak ingin ada bunga dan denda yg tidak ditetapkan di awal. Ini telah diterapkan oleh pelaku fintech di website masing-masing. Kami juga hindari bunga yg berjenjang dan bunga berbunga.
Penyerahan laporan penandatanganan Code of Conduct for Responsible Lending dari para anggota AFTECH kepada Bapak Rachmat Waluyanto selaku Dewan Penasihat AFTECH.
Asosiasi menginginkan seluruh member tim penagihan tersertifikasi. Saat ini kami sedang jajaki proses tersebut. Intinya, siapapun yang menagih atas nama fintech lending harus tersertifikasi, dan mereka harus paham CoC agar para pemain tidak saling menyalahkan oknum tertentu.