Fakta sidang kasus Andrie Yunus, hari ini (10/6/2026):
a. Andrie Yunus, aktivis KontraS, disiram air keras oleh 4 anggota BAIS TNI. Luka bakar 24% , wajah, mata kanan, dada, tangan. Masih dirawat intensif di RSCM sampai sekarang.
b. Motif pelaku di persidangan: Andrie dianggap "melecehkan TNI" lewat advokasi, kritik, dan podcast yang ia rekam secara legal.
c. Vonis 4 pelaku: masing-masing 2,5 tahun. Dua dipecat, dua tetap aktif berseragam.
d. Hal meringankan yang diterima hakim: sudah berkeluarga, dan sudah minta maaf , urutan permintaan maafnya: Panglima TNI, Menhan, Kabais. Baru kemudian ke Andrie Yunus, orang yang wajahnya mereka siram.
e. Hakim militer hari ini: Andrie "merendahkan wibawa pengadilan" karena tidak hadir memberi keterangan.
Catatan: Andrie tidak hadir karena masih dirawat di rumah sakit.
Banding ke kasus Novel Baswedan (2020): oknum Polri penyiram air keras divonis 1,5 dan 2 tahun. Tidak dipecat. Aktor intelektual tidak pernah terungkap sampai hari ini.
Dua kasus. Dua institusi berbeda. Satu pola yang sama persis.
Di sini, orang yang luka bakar 24% dan sedang dirawat di RS dianggap tidak menghormati pengadilan.
Tapi orang yang merencanakan penyiraman dari dalam kantor intelijen negara dapat keringanan karena "sudah punya anak."
Kalau pengadilan lebih sibuk menghakimi kondisi korban daripada memastikan keadilan untuk korban , siapa sebetulnya yang merendahkan wibawa hukum?
Tiap hari pak dilaksanakan operasinya. Jadikan bagian pekerjaan rutin dishub/ polantas/satpol pp. Mall mall dikasih teguran jika mereka tidak menyediakan kantung2 parkir khusus utk para tenantnya. Jangan mau enaknya saja. Kaihan masyarakat lain susah gara2 parkir liar @pramonoanung@PDI_Perjuangan@TMCPoldaMetro 👍🇲🇨
Masih tdk paham dg langkah @Ditjen_AHU mberlakukan kewajiban penyampaian laporan tahunan utk seluruh PT (yg isinya pun ttg lapkeu). Kan sdh ada SPT Tahunan ke @DitjenPajakRI, knp tdk dibuat link/akses administratif antar institusi saja? Knp malah dibebankan lagi ke pelaku usaha?
KPK mengonfirmasi bahwa nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad (RA) muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan nama Raffi Ahmad muncul terkait kegiatannya berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Kendati demikian, dia mengaku KPK belum mengembangkan hal tersebut lebih lanjut dalam penyidikan kasus Bea Cukai.
Selengkapnya
⬇️⬇️⬇️
https://t.co/WDjZLWo4k5