Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2013 pasal 31 (1) b. berbunyi:
Setiap Mahasiswa berhak memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan.... dst.
Dengan atau tanpa covid-19, dokter Residen berhak atas insentif, karena perintah UU. Pendidikan Kedokteran No.20 tahun 2013 yang diundangkan semasa Presiden SBY. @SBYudhoyono.
Presiden sekarang @jokowi wajib melaksanakannya, sebelum UU itu dicabut.