Saat daftar Pilpres, suket setara SMA nya Orchid Park & Certificate of Attendance UTS Insearch, ternyata itu cuma sertifikat kehadiran.
Sekarang termul klaim ijazah setara SMA Gibran Advanced Diploma MDIS, ternyata itu pendidikan tinggi.
Mundur salah, maju salah.😁
@DedynurPalakka
Dengan bangga dan gagahnya Raffi Ahmad memperingati Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI.
Eeeeeh.... Terkonfirmasi mahasiswa rekrutannya mahasiswa bodong alias palsu 🫢😀😀😀
Penjelasan Peneliti Perludem Titi Anggraini di Podcast Abraham Samad makin memperjelas kejahatan administrasi di balik pencalonan Gibran: Suket Kemendikbud yang dipakai Gibran resmi TERBUKTI TIDAK MEMENUHI SYARAT di sidang MK.
Berdasarkan Permendikbud No. 29/2014 & SK Mendikbud ;
1. Penyetaraan SMA wajib melampirkan fotokopi ijazah fisik, sertifikat kelulusan, atau diploma resmi.
2. Yang wajib disetarakan adalah STATUS KELULUSAN TAMAT SMA, bukan sekadar "penilaian pengetahuan" apalagi Certificate of Attendance (surat hadir kelas)
Ketika Suket yang disetor ke KPU terbukti cacat prosedur dan menabrak aturan menteri, pendaftaran Wapres ini jelas berdiri di atas dokumen bodong.
Prof Denny Indrayana Cabut Gugatan Persidangan PTUN tentang Dasar Keluarnya Suket Gibran.
Prof Denny menegaskan tdk mau jd bagian dlm persidangan yg seolah main main dimana pihak Tergugat tdk mau menunjukkan bukti2 Primer dasar Suket itu dikeluarkan.
Bravooo Prof Denny...!!!
Beginilah cara mereka membelokkan fakta dan opini.
Faktanya :
1) karena tidak ada bukti baru berupa ijazah yg dijanjikan ditunjukkan maka yg ditakutkan adalah PTUN masuk angin seakan mensahkan bhw apa yg ditunjukkan setara dg ijazah sementara MK sudah memutuskan bhw Gibran tidak punya ijazah.
2) kalau ada putusan seperti itu maka menjadi 2 keputusan pengadilan yg berbeda.
3) dari awal saya memang tidak sepaham dg gugatan tsb krn kita tahu semua kualitas penegakan hukum di PTUN.
Ceritanya kalau Seminarnya cuman 1x pertemuan dan kita hadir maka Tingkat kehadirannya 100%, kalau 10x pertemuan dan kita hadir 9x maka Tingkat Kehadiran 90%, @Kemdikdasmen dan Menteri Prof. Dr. @Abe_Mukti tolong setarakan Sertifikat Kehadiran saya ini jadi berpengetahuan setara S2 Kebijakan Pengadaan Barang/jasa dong,🤣🤣 atau harus kursus di Australia dan berbahasa Inggris (Certificate of Attendance) baru bisa disetarakan ya.
Capek Belanda merajut Nusantara ratusan tahun menjadi Indonesia, rusak hanya karena level Kursus Tetangga kita Singapura dan Australia ternyata setara dengan SMK di Indonesia
Tok, Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
Sebaiknya Gibran mundur saja - jadi Wapres sudah jelas melanggar Undang-Undang.
https://t.co/3pnV7apr0H
Aksi pengacara Gibran yang pamer dokumen di sidang PTUN justru makin memperjelas akrobat "operasi lompat kodok" dalam riwayat pendidikannya.
Peneliti Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, hanya bisa tertawa melihat tontonan itu karena tidak ada satu pun dokumen baru yang membuktikan kelulusan SMA formal Gibran.
Tiga fakta hukum keras yang diurai Bonatua & tim yang tak bisa dibantah :
1. Perkawinan Ajaib Dua Dokumen Beda Negara: Dasar penerbitan "Suket Penyetaraan" adalah hibrid aneh antara sertifikat UTS Insearch Australia (yang hanya Certificate of Attendance / bukti hadir bimbel) dengan rapot dari Orchid Park Secondary School Singapura (sekolah yang hanya sampai Grade 10 / setara SMP) .
2. Nihil Berkas Resmi di KBRI & KIP: Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga data Atase Pendidikan KBRI Singapura & Australia mengonfirmasi TIDAK ADA DOKUMEN ARSIP PENILAIAN maupun surat rekomendasi penerbitan suket tersebut.
3. Persidangan Akal-Akalan di PTUN: Prof. Denny Indrayana dan tim terpaksa walkout dan mencabut gugatan karena Kemendikdasmen berkali-kali menolak menyerahkan berkas dasar fisik penyetaraan.
Kementerian justru sengaja menyembunyikan dokumen utama dan cuma menyodorkan berkas aturan normatif hampa.
Pamer kertas yang sudah viral di medsos tidak akan mengubah fakta materiil peradilan: Gibran tidak pernah mengantongi ijazah SMA/SLTA yang sah. Ketika kementerian dan kuasa hukum kompak menyembunyikan berkas dasar di persidangan, publik makin tahu siapa yang sebenarnya panik dan bermain-main dengan hukum negara.
Dari semua dokumen yang ditunjukkan tidak ada satupun dokumen yang meyakinkan gibran tambatan SLTA sederajat.
Udah nipu ngibul pula
Sekeluarga nipu semua tak beres ini keluarga jokowi
Ga ada yang baru dengan apa yang ditunjukkan team Termul dengan apa yang terjadi di sidang MK kemarin.
Pihak Termul meng claim bahwa Advanced Diploma dari MDIS itu setara SMA. 🤣🤣
🚨BIG BREAKING NEWS SUKET GIBRAN TIDAK MEMENUHI SYARAT
MAHKAMAH AGUNG (MA) MENGABULKAN KASASI SUBHAN FALAL TENTANG SUKET GIBRAN ‼️
Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL.
Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan.
https://t.co/PpOZycF7Ac
Putusan MK sudah clear, final, and binding. Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA atau sederajat, karenanya tidak memenuhi syarat pendidikan.
Advanced Diploma ataupun S1 dari MDIS bukan pendidikan setara SMA, karenanya tidak bisa dan tidak boleh dijadikan dasar tidak menghormati putusan MK.
Singkatnya, sudahlah, pilihan untuk Gibran adalah MUNDUR atau DIMUNDURKAN.
Waktu pengacara Gibran tunjukkan 6 dokumen di PTUN, termul @DedynurPalakka dkk di sosmed langsung bikin narasi, itu ijazahnya sudah ditunjukkan jangan ngeles lagi, tapi giliran ditanya yang mana ijazah setara SMA?
Termul nggak ada yang nongol. Hilang di ketek Jokowi.😂🤣
Bro @DedynurPalakka sudah dengar info dari @dennyindrayana , kalau Mahkamah agung batalkan suket Gibran?
Makin kerja keras cebokin kalian.😁
BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait Surat Keterangan (Suket) Wapres Gibran.
"Dalam kasasi saya ada dua petitum, Suket tidak sah dan Suket dicabut dari yang menguasai. Putusan Mahkamah Agung mengabulkan seluruhnya," kata Subhan Palal melalui telepon saat dihubungi Denny Indrayana, Jumat (30/10/2026), di sela-sela konferensi pers terkait pencabutan gugatan terhadap Suket Gibran di PTUN.
"Jadi, Suket-nya dibatalkan ya?" tanya Denny.
"Kan Suket itu yang menyetarakan pengetahuan Gibran setara SMK, dengan kasasi dikabulkan, maka Gibran tidak punya syarat apapun untuk mengikuti Pilpres," jelas Subhan.
Setelah telepon diputus, Denny mengatakan bahwa dengan dikabulkannya kasasi tersebut, maka sama artinya MA mencabut Suket tersebut, atau membatalkannya.
"Jadi, ini memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan SMK," jelas Denny.
Ia pun menganjurkan Gibran untuk mundur dari jabatan Wapres.