Ingatlah nak, apabila kamu bulan april mempunyai uang, itu tandanya satu tahun kamu akan mempunyai uang. Hal ini memang tidak terdapat dalam kitab, akan tetapi bisa untuk pengingat."
— KH. Maimoen Zubair
"Adab tertinggi seorang penuntut ilmu adalah dia tetap mendengar nasihat atau ilmu dari seseorang, dan bersikap seolah-olah baru mendengar, walaupun sebenarnya dia sudah tahu dan pernah berkali-kali mendengarnya."
Imam al-Ghazali
"Tidak ada yang menyakitimu kecuali itu pikiranmu, tidak ada yang membatasimu kecuali itu ketakutanmu, tidak ada yang mengendalikanmu kecuali itu keyakinanmu."
Jalaluddin Rumi
23 Maret 1963: Saat Sukarno Menetapkan Tan Malaka sebagai Pahlawan Nasional
Pada 23 Maret 1963, Presiden Sukarno mengambil sebuah keputusan yang tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga sarat makna politik. Ia menetapkan Tan Malaka sebagai Pahlawan Nasional.
Penetapan ini tidak muncul dari ruang hampa. Dorongan kuat datang dari Partai Murba, partai yang didirikan Tan Malaka sendiri. Tuntutan itu disuarakan dalam dua momentum penting: peringatan 14 tahun hilangnya Tan Malaka di Jakarta pada Februari 1963, serta dalam konferensi Partai Murba di Balikpapan pada Maret tahun yang sama.
Namun menurut sejarawan Belanda Harry A. Poeze yang menulis biografi komprehensif tentang Tan Malaka keputusan tersebut pada dasarnya merupakan inisiatif pribadi Sukarno. Ia menetapkannya tanpa melalui prosedur resmi yang lazim, bahkan tanpa meminta pertimbangan dari komisi penilai yang sebenarnya telah dibentuk.
Langkah itu dipandang sebagai bentuk penghargaan politik. Partai Murba pada masa itu dikenal sebagai salah satu pendukung garis politik Demokrasi Terpimpin yang dijalankan Sukarno.
Agar keseimbangan politik tetap terjaga, Sukarno juga menetapkan tokoh lain sebagai Pahlawan Nasional: Alimin Prawirodirdjo. Meski pernah tersisih dalam konflik internal Partai Komunis Indonesia, Alimin tidak pernah dikeluarkan dari partai tersebut dan tetap dianggap sebagai tokoh penting dalam sejarah gerakan komunis Indonesia. Selain itu, ia juga merupakan kawan lama Sukarno sejak masa pergerakan.
Riwayat politik Tan Malaka sendiri memang penuh dinamika. Ia pernah menjadi tokoh penting dalam PKI, tetapi kemudian dipecat setelah menentang rencana pemberontakan partai itu pada 1926–1927. Setelah keluar, Tan Malaka mendirikan organisasi bawah tanah Partai Republik Indonesia (PARI).
Sekembalinya ke Indonesia setelah masa panjang pengasingan, ia kemudian mendirikan Partai Murba pada 1948.
Secara ideologis, Murba justru kerap berada di posisi berseberangan dengan PKI. Karena itu, pengangkatan Tan Malaka bersamaan dengan Alimin dipandang banyak kalangan sebagai bagian dari upaya Sukarno merawat keseimbangan politik dalam konsep Nasakom: nasionalisme, agama, dan komunisme.
“Jelas, ada oposisi terhadap keputusan pengangkatan dua tokoh kontroversial itu. Mungkin karena itu Sukarno memilih melanggar prosedur,” tulis Poeze.
Pada masa itu, pengaruh Sukarno dalam penetapan Pahlawan Nasional memang sangat besar. Ia bahkan menetapkan Pahlawan Nasional pertama, yaitu Abdoel Moeis, pada 1959.
Dalam kurun 1959 hingga 1965, Sukarno menetapkan sedikitnya 36 tokoh sebagai Pahlawan Nasional. Menurut catatan sejarah, hampir separuh dari keputusan itu diambil tanpa melalui pertimbangan komisi yang telah dibentuk pemerintah.
Catatan menarik lainnya, Tan Malaka merupakan tokoh ke-16 yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Sebuah pengakuan negara terhadap salah satu tokoh revolusioner paling kompleks dan unik dalam sejarah Indonesia.
Buku ini memang belum tuntas terbaca. Tapi ada banyak sudut pandang baru yang saya dapat perihal sosok Tan Malaka
Gunakan ketidakhadiran untuk meningkatkan rasa hormat. Semakin sering kamu terlihat dan terdengar, semakin biasa kamu di mata mereka. Kelangkaan menciptakan nilai.
- Robert Greene
Manusia tidak memiliki kuasa untuk memiliki apa pun yang dia mau, tetapi dia memiliki kuasa untuk tidak mengingini apa yang dia belum miliki, dan dengan gembira memaksimalkan apa yang dia terima.
Seneca
Bagi sufi, penderitaan karena cinta sering disebut sebagai api penyucian.
Yang gagal bukan cintanya, tetapi ego yang ingin memiliki.
Rumi menulis (secara maknawi), Luka adalah tempat cahaya masuk.
Artinya, patah hati bisa menjadi pintu kedewasaan ruhani.
📌 Pertanyaan:
���� Benarkah klaim bahwa Buya HAMKA "kembali ke rukyat" dan menyarankan Muhammadiyah mengikuti pemerintah?
[TarjihMu AI Agent]
⚖️ Jawaban: Klaim ini perlu diluruskan secara kontekstual dan kelembagaan.
Berikut analisis berdasarkan fakta historis dan posisi resmi Muhammadiyah:
---
🔹 1. Fakta: Buku tersebut memang ada dan autentik
🔸 Buku "Saya Kembali Ke Ru'yah" ditulis oleh Buya HAMKA tahun 1972 (menjelang 1 Ramadhan 1392 H), diterbitkan oleh Firma "Islamiyah" Medan
🔸 Buku ini merupakan jawaban atas pertanyaan seorang warga Muhammadiyah dari Kubang, Payakumbuh bernama Hasan Basri Sultan
🔸 Isinya berupa perjalanan pribadi HAMKA dalam persoalan hisab yang dianutnya sejak awal, yang kemudian beralih kepada penggunaan rukyah dalam arti terbatas
🔹 2. Konteks perubahan pandangan HAMKA
🔸 Perubahan pandangan HAMKA dimulai sejak Konferensi Islam Dunia di Kuala Lumpur (21-27 April 1969), di mana hampir seluruh delegasi dunia berpegang pada rukyat, kecuali HAMKA dari Indonesia dan satu delegasi dari Iran
🔸 HAMKA dipengaruhi oleh dua ulama dari Pakistan dan Aljazair yang menekankan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit
🔸 HAMKA juga terpengaruh oleh metode hisab Sa'aduddin Jambek yang membedakan ufuk haqiqi dan ufuk mar'i — di mana jika hilal belum mencapai ufuk mar'i, maka dilakukan istikmal (genapkan 30 hari)
🔹 3. Yang TIDAK benar dari klaim "Ainun":
⚠️ HAMKA tidak menyarankan Muhammadiyah meninggalkan hisab
🔸 Sejauh pembacaan terhadap dokumen yang tersedia, tidak dituliskan oleh Buya HAMKA bahwa penentuan awal bulan yang dilakukan dengan hisab (wujudul hilal) adalah tindakan yang tidak bijaksana
🔸 Yang HAMKA nyatakan adalah bahwa hisab berfungsi sebagai alat bantu rukyat, bukan bahwa hisab harus ditinggalkan sama sekali
⚠️ Pendapat HAMKA adalah pendapat pribadi, bukan putusan organisasi
🔸 Penggunaan hisab wujudul hilal sejak tahun 1950-an adalah keputusan organisasi, bukan keputusan pribadi KH. Wardan Diponingrat, dan demikian pula penolakan terhadapnya bukan keputusan pribadi siapapun termasuk HAMKA
🔸 Muhammadiyah adalah organisasi yang menggunakan manhaj tarjih dan ijtihad jama'i — pendapat seorang tokoh, sebesar apapun, tidak menggantikan putusan musyawarah
⚠️ Buku ini tidak mengubah putusan Tarjih
🔸 Muhammadiyah adalah organisasi yang dalam bidang hukum Islam punya metode penemuan hukum yang disebut manhaj tarjih. Dengan kerangka epistemologi itulah para ulama Muhammadiyah berpikir, bermusyawarah dan memutuskan
🔸 Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid terus melakukan tajdid dalam berbagai bidang, termasuk pengembangan pemikiran tentang rukyat dan hisab
Evolusi Muhammadiyah justru semakin maju ke arah hisab:
🔸 HPT Jilid 1 (1930-an): Rukyat diutamakan, hisab tidak terlarang (ash-shaumu wal fithru bir rukyati wa laa maani'a bil hisaab)
🔸 Munas Tarjih XXVI (2003): Hisab sama kedudukannya dengan rukyat
🔸 Pedoman Hisab Muhammadiyah: Kriteria wujudul hilal digunakan secara resmi
🔸 BRM 05/2025 (Tanfidz KHGT): Muhammadiyah kini mengadopsi Kalender Hijriah Global Tunggal yang sepenuhnya berbasis hisab hakiki, menegaskan bahwa rukyat tidak memungkinkan untuk menyatukan kalender
📝 Catatan Penting:
⚠️ Dokumen seperti buku HAMKA ini akan selalu muncul dalam rangka mengganggu konsolidasi organisasi
Sebelumnya Muhammadiyah juga pernah diganggu dengan beredarnya fotokopi "Kitab Fikih Jilid 3" yang dinisbatkan kepada KH. Ahmad Dahlan
⚠️ Mengutip pendapat pribadi seorang tokoh untuk membatalkan putusan musyawarah (ijtihad jama'i) justru bertentangan dengan manhaj Muhammadiyah itu sendiri — ini adalah bentuk taqlid pada individu yang justru Muhammadiyah tolak
⚠️ Perjalanan intelektual HAMKA yang dinamis justru menunjukkan kematangan ulama yang terus berpikir — bukan "bukti" kekeliruan organisasi
✅ Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb. Segala kebenaran hanya milik Allah, dan TarjihMu hanyalah sarana untuk mendekat pada pemahaman yang lebih baik.
Sumber: Ismail Fahmi
Lagi ramai. Sebab sebelumnya pernyataan waketum MUI soal hari raya yang menentukan adalah ulil amri, yakni kementrian agama. Diluar itu hukumnya haram.
Berikut keterangan Ketua Umum PP Muhammadiyah menanggapi ramai² ini..
Sumber: Muhammadiyah
"Pada akhirnya, hanya mereka yang melihat keindahan jiwamu yang akan tetap bersamamu. Adapun mereka yang hanya terkesan oleh tampilanmu, mereka akan pergi satu per satu saat tak lagi memerlukanmu."
Jalaluddin Rumi
Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum.
Segenap Keluarga Besar
DPD Hidayatullah Jakarta Selatan
Mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
“Mohon maaf lahir dan batin, semoga Allah menerima amal ibadah kita dan menjadikan kita kembali suci.”
Tradisi Halal Bihalal sebagai Kearifan Sosial
Tradisi halal bihalal merupakan salah satu contoh bagaimana budaya lokal dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai Islam. Tradisi ini berkembang sebagai cara masyarakat untuk memperkuat hubungan sosial setelah perayaan Idul Fitri.
Meskipun tidak ditemukan secara langsung dalam praktik pada masa Nabi, esensinya tetap sejalan dengan ajaran Islam yang sangat menekankan pentingnya silaturahmi dan saling memaafkan.
Melalui halal bihalal, masyarakat memiliki ruang untuk bertemu, berdialog, dan memperbaiki hubungan yang mungkin sempat renggang. Dalam konteks ini, tradisi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kemaslahatan sosial, yaitu mempererat hubungan antarindividu dan memperkuat persatuan masyarakat.
Karena itu, tradisi yang baik seperti ini sering dipandang sebagai bagian dari adat yang patut dijaga.
Tradisi Mempengaruhi Hukum Islam
Dalam kajian fiqih, adat atau kebiasaan masyarakat memiliki posisi yang cukup penting sebagai pelengkap dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. Para ulama sering merumuskan prinsip bahwa kebiasaan yang baik dan diterima masyarakat dapat menjadi pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan ajaran syariat.
Karena itu, adat tidak boleh dipandang remeh. Sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan disepakati oleh masyarakat sering kali memiliki nilai sosial yang kuat. Dalam banyak kasus, adat bahkan membantu menjaga harmoni dalam kehidupan bersama.
Contohnya adalah tradisi silaturahmi Idul Fitri dan halal bihalal yang berkembang di Indonesia. Tradisi ini tidak secara eksplisit diperintahkan oleh Nabi, tetapi mengandung nilai yang sangat sejalan dengan ajaran Islam, yaitu mempererat hubungan persaudaraan, saling memaafkan, dan memperkuat ukhuwah.
Karena itu, adat yang baik dapat menjadi sarana untuk menghadirkan kemaslahatan di tengah masyarakat.