“Indonesia calls on all parties to avoid any action that threatens any nuclear facilities in #Ukraine, as the ignorance of this could cause catastrophic consequences..”
-Ambassador Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, #IAEA BoG Special Meeting (2/3), Vienna, 🇦🇹-
#inidiplomasi
FM Marsudi statement relating to the sovereignty and sovereign rights in Indonesian waters:
1. Any claim by any party must be made in compliance with international law including UNCLOS 1982.
2. Indonesia will continue to reject any claims that lack international legal basis"
2. Paparan yang disampaikan mengenai pelindungan penduduk sipil pada konflik bersenjata dalam kerangka Dewan Keamanan PBB yang ditinjau dari perspektif hukum internasional. Kalau #SahabatHPI mau tau lebih lanjut, drop your questions ya!
#DitjenHPI#DiplomatXLawyer#IniDiplomasi
Selamat malam, #SahabatHPI!
Hari ini, F. Diplomat pada Ditjen HPI (Aloysius Selwas Taborat) menjadi narasumber dalam Kegiatan Peningkatan Kompetensi Hukum Humaniter Internasional yang diselenggarakan oleh Dit OPHI Kemenkumham. (1/2)
Welcome welcome! 🎉🎉
#SahabatHPI, hari ini telah diselenggarakan pelantikan CPNS Rekrutmen TA 2019 di lingkungan Kemlu.
Keluarga Besar Ditjen HPI mengucapkan selamat dan sukses kepada 8 rekan-rekan yang telah resmi bergabung di lingkungan Ditjen HPI 🇮🇩🇮🇩🇮🇩
1. Wonderful Thursday #SahabatHPI!
Keluarga Besar Ditjen HPI mengucapkan
Selamat atas Pelantikan Bapak Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, Dirjen HPI sbg Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Wakil Tetap RI untuk Austria merangkap Slovenia, PBB, dan Organisasi Internasional di Wina.
1. Keluarga Besar Ditjen HPI turut berdukacita atas meninggalnya
Duta Besar Octavino Alimudin
• Duta Besar RI untuk Iran (2016-2020)
• Direktur Hukum dan Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan, Ditjen HPI (2013-2016)
Halo #SahabatHPI! Data BSSN menunjukkan bahwa kejahatan siber semakin meningkat di masa pandemi. Bagaimana penanganan kejahatan tersebut khususnya di ASEAN? Utk dpt jawaban pertanyaan ini, yuk ikutan Diskusi Publik Fenomena Cyber Crime sbg Kejahatan Terorganisir di Kawasan ASEAN
Mau tau bagaimana kesiapan perangkat hukum & kerja sama internasional dlm memberantas kejahatan siber lintas negara?
Webinar Tinjauan Hukum: Pemberantasan Kejahatan Siber Lintas Negara
Kamis, 2 September 2021
14.00 WIB
Daftar di https://t.co/PXV2rRSWn1 #Ad@HPIKemluRI
2. Webinar tersebut akan dibuka oleh Dirjen HPI dan menghadirkan narasumber yang menangani langsung isu-isu siber. Ayo #SahabatHPI kita hadiri bersama! 🎉
1. Bagaimana kesiapan perangkat hukum dan langkah kerja sama internasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan siber lintas negara secara keseluruhan? Saksikan pembahasan selengkapnya pada webinar yang berjudul, “Tinjauan Hukum: Pemberantasan Kejahatan Siber Lintas Negara.”
8. Menurut ICJ, Piagam PBB melarang wilayah koloni dipecah-pecah, dan ini ditegaskan dalam Para 6 Resolusi MU-PBB 1514/1960. Kita patut berbangga karena Para 6 ini justru diprakarsai oleh Indonesia, terinspirasi oleh pengalaman pahit KMB yang mencoba memisahkan Papua dari NKRI.
7. Upaya Belanda untuk memecah-mecah wilayah Indonesia, baik pada Perjanjian Linggarjati 1947, Renville 1948, dan KMB 1949 juga melanggar norma 'self-determination'. Sebab wilayah RI yang merdeka harus seutuhnya. Hal ini dikonfirmasi dalam Advisory Opinion ICJ tentang Chagos 2019
6. Karena hak penentuan nasib sendiri diakui oleh hukum internasional maka Belanda tidak berhak menghalangi proklamasi 17 Agustus 1945. Upaya Belanda menghalangi kemerdekaan RI selama periode perang kemerdekaan melanggar hukum internasional tentang 'self-determination'.
5. Berdasarkan prinsip hukum internasional "uti possidetis juris", Sukarno-Hatta hanya bisa memerdekakan wilayah koloni Belanda seutuhnya. Itulah sebabnya wilayah koloni negara lain tidak turut dalam kemerdekaan 17 Agustus 1945, sekalipun pernah digagas saat Sidang BPUPKI.
4. Sebaliknya, hukum internasional menolak hak memisahkan diri dari wilayah negara berdaulat diluar konteks penjajahan, karena ada norma hukum lain yang menghalanginya yakni penghormatan terhadap "territorial integrity'. Ini dipertegas oleh jurisprudensi pada Kasus Aaland 1920.