Sejak bulan Maret 2025 hingga saat ini pelaku tak kunjung membayarkan pencairan uang yang dijanjikan kepada korban.
Pelaku menggelapkan uang dari korban 4 orang warga Makassar dan 5 orang warga Bulukumba dengan total kerugian senilai lebih dari Rp3 M.
Seorang wanita ERNIWATI alias ERNI (35) warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang saat ini bekerja di Kendari, Sulawesi Tenggara, terindikasi pelaku PENIPUAN dengan modus menawarkan proyek pengadaan barang untuk kebutuhan kapal di tempat kerjanya.