Pasukan Kapolri Berhasil Membongkar Bunker Milik JAMPIDSUS Febrie Ardiansyah. Tetapi Beranikah Listyo Sigit Membongkar Bunker Di Rumah Jokower Di Solo.Karena Bertor Suryadi Mengatakan Bahwa Dirumah Jokower Ada Bunker Yg Digunakan Utk Menyimpan Banyak Uang....
Kasus harta karun Jampidsus mengingatkan kita pada pernyataan Politikus PDIP Beathor Suryadi bahwa ada bungker bawah tanah di rumah Jokowi di Solo yang menyimpan uang tunai triliunan rupiah.
Dulu saya menganggap bahwa pernyataan ini hanya bersifat bombastis saja. Saya anggap ini hanya sekedar isapan jempol belaka. Hoaks dr orang yang berprinsip biar tekor asal nyohor.
Tapi melihat kasus Jampidsus yang menyimpan uang tunai 476 milyar dan 74 kg emas (belum terungkap seluruhnya) juga kasus Zarof Ricar dimana ditemukan uang tunai hampir 1 trilyun dan emas 51 kg, maka sekarang pikiran saya berubah.
Jika sekelas jampidsus dan makelar kasus saja bisa nyimpen uang dan emas sebanyak itu, tidak bisa dibayangkan berapa uang tunai dan emas yang bisa ditimbun oleh seorang presiden????
Sebuah solusi yang seharusnya bisa dijalankan oleh Negara, sehingga urusan cepat selesai.
Agar konsentrasi pemerintahan Prabowo tidak lagi terganggu dengan urusan tetek bengek
Macan mengaum.
#RoyTifaPahlawanRakyat
"Saya terdakwa, punya hak cross examination terhadap apa yang diakui sebagai ijazah asli Joko Widodo. Pengacara Jokowi, Rifai memilih pasal 35 untuk memenjarakan saya 12 tahun. Saya punya hak cross examination" (Dokter Tifa)
SIDANG KE-2 DR TIFA
Kamis 9 Juli 2026
PN Jakarta Timur 09.00 WIB
Agenda besok:
DR TIFA mengajukan
NOTA PERLAWANAN
Seandainya besok Pak Jokowi yang malam ini ada di Jakarta, jika mau mampir ke PN Jaktim, akan ada di kursi Penonton. Belum waktunya untuk duduk sebagai Saksi.
Jadi jangan kemudian Termul dibilang: kan Pak Jokowi sudah hadir di Pengadilan?
Lho ngga bisa. Kalau besok datang, beliau penonton, belum waktunya datang. Belum waktunya ditanya-tanya 25 Advokat saya yang kata bang Hotman: galak-galak.
Nota Perlawanan @DokterTifa dengan tegas menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk klaim adanya error in objecto dan error in persona di dalam surat dakwaan.