Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Universitas Pertahanan, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Honorary Professor of University of Melbourne Law School, dll
Yg jadi doktor filsafat adalah Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yg mesti sdh guru besar, jadi Menko masih terus gandrung belajar & dg rendah hati mau sekolah lagi sampai jadi Doktor. Semoga mnginspirasi anak2 muda utk masa depan Indonesia.
Bersama beberapa tokoh nasional menghadiri sidang promosi doktor filsafat di FIB UI dg sngat memuaskan mengulas pandangan filosofis pahlawan nasional Muhammad Natsir dlm hermeunetika.
Bersama beberapa tokoh nasional menghadiri sidang promosi doktor filsafat di FIB UI dg sngat memuaskan mengulas pandangan filosofis pahlawan nasional Muhammad Natsir dlm hermeunetika.
Bersama Ketua DPD-RI, sebagai tokoh yg dituakan, baru selesai memberi pengarahan dlm acara pembukaan Mubes TP Sriwijaya, organisasi masyarakat 5 provinsi Sumbagsel (Sumsel, Jambi, Lampung, Bengkulu & Babel).
MENDAYUNG DI ANTARA DUA KARANG - Fahri Hamzah..
Pada akhirnya, pilihan kita hari ini bukan lagi antara komunisme atau liberalisme, melainkan antara berkhianat atau setia pada konstitusi sendiri. Jika ekonomi konstitusi hanya berakhir sebagai pasal mati di ruang kuliah hukum tanpa keberanian eksekusi, maka demokrasi kita akan merosot menjadi upacara rutin lima tahunan yang meresmikan ketimpangan.
Namun, jika kita berani mengembalikan Pasal 33 ke khitah aslinya—sebagai mandat perkasa untuk melawan kebocoran dan oligarki—maka “mendayung di antara dua karang” bukan lagi sekadar metafora usang. Ia adalah arah jalan pulang: menempatkan rakyat sebagai tujuan, negara sebagai alat, dan kekuasaan sebagai amanat yang wajib dipertanggungjawabkan setiap hari.
Selengkapnya di:
https://t.co/cCAKTYmjvv
Kepala BPOM RI Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket maupun supermarket. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat agar seluruh proses distribusi dan penjualan obat bebas serta obat bebas terbatas dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian.
Penegasan tersebut disampaikan Taruna Ikrar saat menjadi narasumber pada Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (HISFARSI) di Pekanbaru. Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar substansi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dipahami secara utuh.
Taruna menjelaskan, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket, dan minimarket bukanlah fenomena baru. Praktik tersebut telah berlangsung sejak lama sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses obat untuk swamedikasi. Namun, sebelum terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, BPOM memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan obat.
“Dengan adanya regulasi ini, BPOM memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum administratif secara efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha,” ujar Taruna.
Naskah | Admin: FS
Editor: AQ
#garudatv #taruna #bpom #munas #apoteker
𝗧𝗮𝘂𝗸𝗮𝗵 𝗸𝗮𝗺𝘂 𝗽𝗼𝗸𝗼𝗸 𝗽𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝗽𝗮 𝘀𝗮𝗷𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗲𝗿𝗽𝗿𝗲𝘀 𝗡𝗼. 𝟭𝟭𝟬/𝟮𝟬𝟮𝟱? Secara keseluruhan Perpres ini punya prinsip dasar yang kini lebih sesuai dengan tujuan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Namun, keberhasilan implementasi instrumen NEK secara
efektif tetap sangat bergantung pada sejumlah faktor kunci.
Read more: https://t.co/8EN2Dw8WI0
#LembagaPenyelidikanEkonomiMasyarakat
Imam Al-Ghazali menulis Nasihatul Muluk bukan karena dia diminta. Tapi karena dia melihat penguasa mulai lupa bahwa kekuasaan itu titipan, bukan milik sendiri.
Ibnu Sina lebih tajam lagi, dia bilang pemimpin yang tidak punya akhlak tidak layak disebut pemimpin, apapun jabatannya.
.
dalam Kitab al-Siyasah, Ibnu Sina membagi politik dari yang paling kecil yaitu diri sendiri, keluarga, lalu baru negara.
artinya pemimpin yang belum bisa mengelola dirinya sendiri tidak mungkin bisa mengelola rakyatnya. inilah yang dia sebut politik sejati, dimulai dari dalam, bukan dari kursi.
.
Imam Al-Ghazali menegur sultan bahwa seorang raja yang zalim lebih berbahaya dari seribu musuh dari luar. karena kerusakan dari dalam istana itu diam-diam, terasa lambat, tapi menghancurkan segalanya.
bandingkan dengan sekarang, kita melihat konflik kepentingan terjadi di depan mata, menteri merangkap pejabat partai, tapi tidak ada yang bergerak.
.
dua pemikir yang hidup di abad ke-10 dan ke-11 ini sudah memetakan dengan sangat rinci apa yang terjadi ketika pemimpin kehilangan akhlaknya. mereka tidak butuh survei atau data statistik.
mereka hanya butuh kejujuran untuk melihat. dan kita, 900 tahun kemudian, masih kesulitan melakukan hal yang sama.
.
jika dua buku ini diwajibkan dibaca semua pejabat negara, mungkin banyak hal akan berbeda. tapi karena itu tidak terjadi, maka tugasnya jatuh ke kita, rakyat biasa yang masih mau berpikir.
simpan slide ini. bagikan ke orang yang masih peduli.
Refleksi semester 1 Implementasi KUHP dan KUHAP baru 2026 di Univ AlAzhar Indonesia (UAI). Bersama Ketua Mahkamah Agung & Jaksa Agung RI serta para ahli hukum pidana nasional, Wamenkum Edy Hajerei & Prof. Harkristuti Harkrisnowo, memberi sambutan sebagai Ketua Pembina AlAzhar.
QRIS Antarnegara sudah resmi dapat digunakan di Tiongkok. Inovasi ini semakin memperluas jaringan konektivitas regional kita setelah sebelumnya sukses diimplementasikan di Thailand, Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan. 🌏📱
Tidak hanya memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri, perluasan kerja sama ini juga membawa angin segar bagi para pelaku usaha dan UMKM domestik. Sekarang, merchant di Indonesia juga bisa langsung menerima pembayaran digital dari para wisatawan asal Tiongkok.
Simak informasi selengkapnya!
Klik 👇
https://t.co/U0OBdnUjKm
Kalian harus tahu
Pada hari ini 56 tahun yang lalu, 21 Juni 1970, Presiden pertama Indonesia, Soekarno, wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada usia 69 tahun.
Kepergiannya menandai berakhirnya perjalanan hidup salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia.
Alfatihah 🤲
"Keputusan MSCI untuk mempertahankan sebagian besar penilaiannya terhadap Indonesia, semakin mempertegas posisi Indonesia dalam peta investasi global," ujar Abra
Baca selengkapnya
https://t.co/GKy8LsHKMh
Global index provider MSCI is considering downgrading Indonesia to a "frontier market" classification.
Pres. Prabowo's populist, interventionist economic policies have resulted in a collapse in fiscal discipline.
INDONESIA'S RUPIAH REMAINS UNDER PRESSURE.
Suatu pelanggaran hukum, besar kemungkinan adalah juga pelanggaran etik. Tapi pelanggaran etik tdk harus berarti pelanggaran hukum. Keduanya berada dlm ranah yg berbeda.
Kasus vonis etik di UI dibatalkn PTUN, skli lgi buktikn para hakim TUN tdk ikuti prkmbangan zaman. Selama priode 1 DKPP, puluhan ptsn etik DKPP juga dibatalkn PTUN, tp tdk 1 pun yg dilaksanakn KPU/Bawaslu karna pngadilan hukum tdk brwenang mnilai apalgi batalkn ptsn etik.
Src hukum bisa dijatuhkn lewat pmakzulan. Siapa bilang tdk bisa. Tapi syarat sulit hrs didukung 2/3 x 2/3 di DPR & 2/3 × 3/4 di MPR plus dibuktikan dulu alasannya di MK. Dg koalisi besar di MPR-DPR, sy bilang tdk mngkin scra politik. Maka jngan buang wkt. Kritik sj kbijakannya.
@kaumjelata24 Perlu dukungan 2/3 x 2/3 di DPR & 2/3x 3/4 di MPR. Lebih sulit dari Perubahan UUD. Dg komposisi koalisi parpol di DPR/MPR sekrang, mski pmakzulan scra hukum bisa tapi tdk mngkin secara politik. Maka saya kasih tahu, jngan buang wkt, fokus saja arahkan sikap kritis kpd kebijakan.
Pasca reformasi, presiden dipilih langsung oleh via pemilu. Maka tdk bisa jatuhkn presiden tanpa pemilu atau via pemakzulan yg trlalu sulit di DPR & MPR jika ada bukti yg sah di MK. Maka siapa saja yg tdk suka Pragib skrg pusatkn sj kritik ide & kebijakan, bukan utk jatuhkan.