@V3g3L Mas kyknya punya pemahaman yg keliru terkait pasar saham, kalau investor dlm negeri sdh tdk percaya dengan IHSG harusnya investor dlm negeri tidak beli saham IHSG saat investor asing jualan saham, krn sistem IHSG harus ada yg jual & beli. Saat asing keluar, dalam negeri yg beli.
Dan pihak Romania tidak ada dokumen seperti DGT form, dan mereka menyatakan bahwa CoR sudah cukup sebagai document tax treaty purpose, lalu apa yang harus kita lakukan ya min @kring_pajak ? Terima kasih
@kring_pajak min mau tanya, jika perusahaan A (DN) menggunakan jasa Perusahaan B (LN) dari Romania, kemudian kita mau tax treaty, Pihak pajak Romania hanya mengeluarkan dokumen CoR saja, dan tidak mau menandatangani form DGT krn tdk ada bahasa Romania, apakah dokumen CoR cukup?
@kring_pajak siang min, nanya.. kalo perusahaan kita sewa mobil ke perusahaan yang menggunakan pp 55 2022, apakah kita perlu potong pph 23 gak min? dan kalau potong, nanti di kode pajak berapa ya min? terima kasih
siang min @kring_pajak mengapa tidak bisa buat file pdf banyak file di efaktur 4.0 ya min? ini aku jadi gak bisa narik FP untuk beberapa FP. Mohon bantuannyya min
@kring_pajak min mau nanya, seandainya kami perusahaan jasa sewa mobil, PKP, lalu invest ke perorangan yang nanti ada imbal hasil, atas penghasilan imbal hasil itu apakah kena ppn / pph? mohon pencerahannya min
@kring_pajak Penyerahan uang min, dan penghasilannya bagi hasil antara kedua belah pihak, untuk penghasilan yang kami terima, apakah ada pph / ppn yang perlu diterbitkan kah?
@kring_pajak Jadi min, pihak lesse tidak wajib menerbitkan FP PPN kan ya, soalnya pihak lesse tidak dilibatkan dalam kegiatan lelang tersebut? Dan bagaimana perlakuan akuntansi terhadap aset yang disita tersebut? apakah boleh langsung dihapuskan dari list aset kita?
Min @kring_pajak mau tanya , untuk aset lesse (PKP) yang disita lessor karena wanprestasi (gagal bayar), kemudian pihak lessor melelang aset tersebut ke pihak ketiga, perlakuan PPN nya bagaimana ya min? Dan dasar pajaknya bagaimana ya?
@kring_pajak min mau nanya dong, kalau misalnya kita menggunakan jasa konsultan hukum dari kantor konsultan hukum, tapi kantor ini belum punya NPWP, sehingga masih menggunakan NPWP Pribadi, untuk pajak yang dikenakan, PPh Ps 21 atau PPh Ps 23 ya min? Terima kasih
@kring_pajak min, ini kenapa sih efaktur, saya upload FP dari 4 fp yang di upload, 3 sukses, tapi 1 reject terus.. ini saya upload ulang, saya restart, tapi tetep reject. Ini kenapa sih min? efaktur lagi error ya?
@kring_pajak Karena gak ada saya temukan jasa lelang disana, makanya saya bingung masuk kode objek pajaknya.. kira2 masuk ke kode pajak berapa kah di ebupot unifikasi?