Pemilih Prabowo Kurang Melek Sejarah atau Kalau boleh dibilang mereka buta sejarah, alias ahistoris.
Mengapa?
Sebab mereka tidak mau melihat rekam jejak Prabowo. Padahal, kita mau memilih pemimpin itu tidak boleh seperti memilih kucing dalam karung.
Layakah kita pertaruhkan nasib bangsa ini hanya pada perasaan kasihan karena udah 3x nyapres, atau karena di endors penguasa yg telah membiarkan konstitusi kita dirusak?
#AsalBukanPrabowo
Memfitnah Ganjar, pendukung Prabowo Gibran dibiarkan.
Memfitnah Mahfud, pendukung 02 dibiarkan.
Memfitnah Ibu Atikoh, pendukung 02 juga tak tersentuh hukum.
Giliran pendukung Ganjar bersuara soal ketidaknetralan, langsung ditangkap jam 3 pagi.
#SavePalti#KamiBersamaPaltilwes
Padahal jika yg disuarakan itu ga benar atau hoax harusnya pembuat awal video yg ditangkap bkn yg menyebarkan, seperti kasus Ratna Sarumpaet, yg ditangkap hny Ratna tapi Fadli Zon dkk tidak.
Apalagi yg menyebarkan video tersebut sangat banyak, bukan hanya di Twitter tapi juga Instragram dan Tik tok, tapi knp hny @Paltiwest yg ditangkap.
Sy tdk setuju dgn hoax makanya dari awal sy tidak ikut posting video tersebut Krn sy ragu, tapi sy juga tdk setuju dgn ketidak Adilan.
Apalagi ada byk penyebar hoax yg didatangi tapi tdk jam tiga pagi dan tidak langsung ditangkap, hanya diminta tanda tangan diatas materai dan minta maaf.
Mari berantas dan lawan hoax tapi jangan dengan menginjak2 keadilan.
Yg terakhir, buat seluruh pendukung Ganjar Mahfud mari kedepannya lebih hati-hati lagi, jika ada video atau gambar ga jelas jangan langsung posting, kalo memang ragu silahkan posting dgn kalimat tanya ke pihak terkait, dan jika pihak terkait mengatakan itu ga benar, maka segera hapus postingannya.
Sekali lagi mari kita dukung orang baik dgn cara yg baik.🙏
PENANGKAPAN PALTI SALAH MENERAPKAN PASAL UU ITE
Ini polisi jelas keliru dalam memahami dan menerapkan pasal 28 ayat (3) UU No 1 tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yg pengertian dan unsurnya tidak memenuhi. Palti ditersangkakan melakukan penyebaran berita bohong. Ini bunyi pasalnya;
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan KERUSUHAN di masyarakat.
Yang dimaksud “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Bukan kondisi di ruang digital/siber. (Penjelasan pasal 28 ayat 3).
Artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos. Ini poin pentingnya.
Pertanyaanya dimana kerusuhan yg timbol gara2 repost saudara Palti? Ini penting karena merupakan unsur pidana dari pasal baru yg mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yg baru saja ditanda-tangani Presiden Jokowi. Di UU ITE lama sebelum direvisi, tidak ada pasal delik materiel yg sanksi hukumannya 6 tahun ini. Pasal 28 ayat (3) mrpk pasal baru di UU ITE. Asal normanya dari UU No 1 tahun 1946 yg sudah tidak berlaku.
Jadi penangkapan Palti ini merupakan kasus pertama yg terjadi yg dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU no 1/2024 tentang Revisi kedua UU ITE. Sayangnya penggunaan pertama kali pasal baru ini justru dilakukan secara salah. Pidana materiel diterapkan seolah merupakan pidana formil.
Syarat unsur pidananya harus terjadi kerusuhan di masyarakat secara fisik tidak terpenuhi. Karena memang pasal ini bertujuan menghukum orang yang terbukti melakukan provokasi kerusuhan dengan berita bohong.
Persoalan kedua adalah, apa benar percakapan yg terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara tersebut adalah berita bohong alias faktanya tidak benar? Sudahkah polisi memiliki dua alat bukti permulaan terkait rekaman itu sebagai hoax atau manipulasi fakta? Ini juga harus dijelaskan.
Makanya kasus sensitif seperti ini harusnya ada gelar perkara yg dilakukan secara terbuka dahulu, dan menghadirkan ahli ahlinya, sehingga tidak terkesan polisi gegabah buru2 menangkap orang dengan penerapan pasal secara salah.
Sebagai pengajar Hukum Komunikasi dan Media di Unair dan sebagai mantan ketua panja Revisi Pertama UU ITE (2016), juga sebagai ketua tim pembuat pedoman pasal2 tertentu UU ITE, yg kemudian jadi SKB antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021, saya siap kalau diminta keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan pasal2 yg diterapkan dlm kasus pidana ITE kepada saudara Palti ini. Hal itu penting agar penerapan pasal2 dipakai tdk diterapkan secara serampangan.
Terlebih pada surat Perintah Penangkapan, polisi juga menggunakan pasal2 lain yg sanksi hukumnya di atas 5 tahun shg bisa menahan tersangka. Tapi pasal2 itu juga diterapkan scr salah. Termasuk dalam penggunaan pasal 32 UU ITE yg akan saya jelaskan juga di kesempatan yg lain. Di surat perintah penangkapannya sendiri, penulisan uraian pasal penyebaran pemberitahuan bohong yg dipakai polisi juga salah. Yang tertulis masih bunyi pasal di UU No 1 tahun 1946 yg sudah tidak berlaku karena sudah diperbarui dlm pasal 28 ayat (3) UU no 1 th 2024 yg saya lampirkan pasal barunya.