CEGAH TPPO DAN TPPM DARI DESA
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) kepada masyarakat pada Desa Binaan Imigrasi.
tawaran pekerjaan yang tidak jelas, serta penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada, memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi, serta berperan aktif dalam menyampaikan
SINERGI MEMBANGUN DESA BINAAN IMIGRASI
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan kegiatan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Desa Lalatedzong.
serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan dan layanan keimigrasian.
Melalui sinergi antara Imigrasi dan Pemerintah Desa Lalatedzong, diharapkan Desa Binaan Imigrasi dapat menjadi sarana komunikasi, edukasi,
β¨ ASN PRIMA, INTEGRITAS HARGA MATI! β¨
Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan transparansi. π€
π Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi.
βIntegritas bukan sekadar ucapan, tetapi diwujudkan melalui tindakan.β
OPERASI GABUNGAN PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan Operasi Gabungan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja.