Akun ini bukan akun buzzer Pemerintah, dibuat secara sukarela untuk menyampaikan realita atas berbagai program prioritas pemerintah di lapangan. Bukan ABS!
@Metro_TV Ini bukan soal mengembalikan ke koridor hukum saja, tetapi menurut hukum Indonesia, ketika tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi, Jampidsus berwenang mengambil alih dan menuntut keduanya secara bersamaan guna memastikan pemulihan aset negara secara penuh.
@YunusHusein Kami tidak sepakat. Menyerahkan kasus ke internal Kejaksaan Agung adalah ujian integritas bagi para jaksa penuntut di Kejaksaan Agung. Mereka sudah terbiasa dengan ujian ini dan terus menjaga independensinya. Mari sama-sama kita percayakan dan kawal prosesnya.
@ubegebe1@KemenPU Sebenarnya Haji Isam sudah tidak mendukung yang bersangkutan lagi. Lingkungan Haji Isam bahkan sudah mengusulkan ke Presiden @prabowo agar yang bersangkutan diganti saja dengan Dirjen Bina Marga yang benar-benar orangnya Haji Isam.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dg menunjuk keponakannya yaitu Aisyah Zakkiyah sebagai tenaga ahli di Kementerian PU dan komisaris PT PP. Penunjukan ini menjadi sorotan mengingat Aisyah Zakkiyah tidak memiliki rekam jejak atau pengalaman kerja di bidang konstruksi.
Hadehhh !!
Jadi rusak gini @KemenPU sejak dipegang si songong ini.
siapapun yg membocorkan surat tugas perjalanan dinas luar negeri menteri PU @KemenPU adalah pahlawan.
kalau kamu tahu siapa dia/mereka, tolong LINDUNGI.
keberanian ini perlu agar kegilaan-kegilaan para pejabat-politisi macam ini bisa dihentikan.
yg waras jangan takut melawan.
@kangdede78 Bung, surat ini bukan surat "rahasia". Itu kode HL04 dari unit yang mengurusi Hubungan Luar Negeri dan di depannya tanpa kode "R" atau "SR".
Negara ini sudah sangat transparan. Pejabat publik jangan lagi memanfaatkan fasilitas negara untuk keluarganya @KemenPU@prabowo
@kangdede78@bilbiils_ Bung, ini peraturan lama, sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perarturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
@unaboobies@dimarsasongko98 Bukan orangnya HI, tapi pernah bekerja di perusahaannya HI. Yang benar-benar orang HI itu salah satu Dirjen di kementerian ini. Coba cari.
@dimarsasongko98 Bukan, klarifikasinya adalah "tidak akan pakai APBN". Jelasnya, setelah ketahuan bilangnya "tidak akan".
Mungkin sebelumnya "akan" dan orang dalam speak up duluan karena menteri dengan keahlian teknik tambang ini tidak berterima di lingkungan kementerian ahli teknik sipil ini.
@kompascom Hal ini menegaskan kembali bahwa penghitungan kerugian dari ahli BPKP akan terus memicu perdebatan di kasus-kasus korupsi besar mendatang — di tengah kondisi BPK tidak mempunyai kapasitas audit forensik yang memadai
@kompascom membebaskan Nadiem dari dakwaan primer (yang butuh angka kerugian pasti) tapi menghukumnya lewat dakwaan subsider (penyalahgunaan wewenang), sehingga tak perlu bergantung penuh pada validitas angka BPKP.
In conclusion, Indonesia’s systemic reliance on BPKP, despite BPK’s constitutional authority, will persist in generating similar disputes in future major corruption cases due to BPK’s insufficient forensic capacity.
The district court ruling on Nadiem Makarim’s case has reopened a debate over who has the authority to calculate state financial losses in Indonesia. Nadiem’s defense brought in former Chairman of the Supreme Audit Agency (BPK, 2019–2022), Agung Firman Sampurna, as an expert.
In the end, the judges took a pragmatic route: acquitting Nadiem of the primary charge (which required proof of a definite, actual loss) while convicting him under the alternative charge of abuse of authority, avoiding the need to fully rely on BPKP’s disputed figures.