Megawati udah penuhi syarat Pasal 218 KUHP
Ayat (1)
Setiap Orang yg di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat & martabat diri Presiden &/atau Wakil Presiden, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.