Tuduhan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengizinkan alih fungsi kawasan atau privatisasi di Taman Nasional Komodo tidaklah benar. Benar terdapat 3 pemegang Izin Usaha Pengusahaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Taman Nasional Komodo.
Balai TN Komodo memastikan bahwa pengelolaan ekowisata di Taman Nasional Komodo diselenggarakan secara optimal di tingkat tapak dengan penuh konsistensi. Hal ini pun perlu apresiasi bukan hanya kritisi tanpa solusi. Penggunaan logo KLHK tanpa ijin, bisa berindikasi manipulatif.
Hari ini, team sosialisasi konservasi berkesempatan mengunjungi dan berdiskusi dengan teman-teman kita di Atlantis on The Rock by Plataran.
Topik diskusi kita tentang zonasi dan aktivitas wisata yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TN Komodo.
#komodonationalpark#klhk#ksdae
Sosialisasi konservasi mingguan pekan ini berkesempatan mengunjungi tiga keluarga nelayan di Desa Gorontalo Labuan Bajo. Ketiganya biasa mengambil hasil laut di perairan Loh Baru hingga Loh Ginggo TN Komodo
#komodonationalparkindonesia#kemenlhk#klhk#ksdae