Hai, Kak.
Apakah belanja barang dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut dilakukan oleh Instansi Pemerintah (IP), Kak?
Jika iya, sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 1.d) PMK 51 Tahun 2025, untuk pembayaran atas pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS, IP tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Terkait PPN, jika IP melakukan pembelian barang kepada rekanan PKP, apabila transaksinya termasuk yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59 Tahun 2022, maka PPN tidak dipungut oleh IP tersebut. Maka, untuk ketentuan pemungutan PPN-nya kembali kepada mekanisme umum, yang melakukan pemungutan PPN adalah pihak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP dan telah berstatus sebagai PKP.
Tks*Sang
Hai, Kak.
Apabila wajib pajak memiliki kesepakatan harga transfer maka, sesuai Pasal 66 ayat (1) PMK-172 Tahun 2023, wajib pajak tersebut wajib melaksanakan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (7) atau ayat (8) PMK-172 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. Teknis lebih lanjut atas pelaksanaan tersebut tidak diatur khusus dalam ketentuan ya, Kak
Kemudian, dari sisi akunting silakan untuk disesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
Apabila Kakak membutuhkan penegasan atas hal tersebut, silakan berkonsultasi dengan KPP/KP2KP
terdaftar. Informasi alamat dan kontak KPP dapat dicek di laman https://t.co/6cqctInCej.
Tks*Dhan
Hai, Kak.
Apakah NPWP yang didaftarkan adalah NPWP untuk WNA? Apabila Iya, terkait aktivasi pendaftaran NPWP bagi WNA, untuk penerbitan NPWP tersebut melalui proses penelitian dan persetujuan dari KPP terdaftar.
Mengenai korespondensi oleh KPP, hal tersebut di luar kewenangan Kring Pajak, apabila Kakak memerlukan informasi lebih lanjut atas hal tersebut silakan untuk konfirmasi ke KPP ya, Kak.
Kakak bisa menghubungi pihak KPP melalui saluran lain seperti email, whatsapp resmi atau media sosial KPP terkait.
Daftar kontak resmi KPP dapat diakses melalui tautan berikut: https://t.co/l84fPRR2wu.
Tks*Apsi
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Terkait kendala Kakak, silakan pastikan kembali tidak ada konsep SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk draft dan tidak ada SPT yang masih dalam status menunggu pembayaran yang telah terbentuk ya.
Dalam hal sudah tidak terdapat konsep SPT PPh 21/26 yang masih dalam konsep atau status menunggu pembayaran, Kakak dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket ke Meja Layanan TI (MelaTI) melalui Helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, Live Chat di https://t.co/Msi890imTH, atau email pengaduan di [email protected].
Tks*Apsi
Hai, Kak.
Sebagaimana dijelaskan pada tweet sebelumnya, kode 411219-100 - Setoran Masa PPN Lainnya, digunakan untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang, sedangkan kode 411619-910 - Pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBN, digunakan untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah.
Apabila yang dimaksud adalah terkait dengan KAP-KJS atas pemungutan PPN Dalam Negeri oleh Instansi Pemerintah, KAP-KJSnya adalah 411211-910 dan apabila yang dimaksud adalah terkait dengan KAP-KJS atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah, KAP-KJSnya adalah 411122-910.
Tks*Yafi
Hai, Kak.
Kewajiban perpajakan yang kami sampaikan merupakan aturan secara umum. Apabila terdapat pertanyaan tentang perpajakan mengenai suatu transaksi, Kakak bisa sampaikan transaksi tersebut dengan lebih spesifik, ya.
Secara umum, kewajiban perpajakan PPh Badan diantaranya mendaftar NPWP dan/atau PKP jika secara ketentuan diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, serta melapor, menyetor, dan melaporkan PPh Badan, PPh PotPut dan PPN dan/atau PPnBM jika telah dikukuhkan sebagai PKP ya, Kak.
Mengenai aspek PPh-nya, penghasilan yang diterima atau diperoleh badan dari a) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b) perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang PPh yang bersifat final yang diatur di PP No. 34 Tahun 2016.
Mengenai aspek PPN-nya, silakan disesuaikan apakah rumah subsidi yang dimaksud memperoleh fasilitas perpajakan tertentu seperti yang diatur di PP No. 49 Tahun 2022 Pasal 6 ayat (2) huruf i dan j tentang BKP Strategis, PMK No. 60 Tahun 2023 tentang Rumah Umum yang dibebaskan PPN, atau fasilitas lain yang diatur melalui ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apabila memerlukan penegasan atau informasi lebih lanjut, Kakak juga bisa berkonsultasi ke KPP terdaftar. Info kontak dan alamat KPP/KP2KP dapat dilihat melalui laman: https://t.co/caZeLrk2dE.
Tks*Bibi
Hai, Kak.
Apakah permohonan pengurangan sanksi pertama yang Kakak ajukan sudah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan ?
Jika sudah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan, maka sesuai dengan Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026, Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Adapun Pasal 24 Ayat (1) PMK tersebut disebutkan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Selain itu, perhatikan juga ketentuan pada Pasal 24 ayat (3), bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak ya, Kak.
Tks*Ngky
Hai, Kak.
Apakah yang dimaksud adalah eskalasi atas permasalahan faktur pajak yang kakak ajukan tiket MELATI melalaui Kring Pajak? Jika iya, silahkan dapat mengkonfirmasi melalaui layanan imbound 1500200 atau live chat melalui https://t.co/Msi890iUJf, dengan menyebutkan nomer tiket pengajuan.
Jika masih terkendala kami sarankan Kakak mengajukan kembali eskalasi kendala sistem (Tiket MELATI) melalui Kring Pajak di 1500200, live chat di https://t.co/Msi890iUJf, e-mail [email protected], atau mendatangi KPP/KP2KP terdaftar dengan menyertakan kronologi dan tangkapan layar (screenshot) kendala tersebut.
Tks*Moro
Hai, Kak.
Apakah yang dimaksud terkait dengan pengurangan/penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam KEP-239/PJ/2026? Jika iya, secara umum, apabila sanksi yang timbul atau tercantum sesuai Diktum KESATU huruf a s.d g KEP-239/PJ/2026 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK-118 Tahun 2024 sttd PMK-71 Tahun 2026 serta persyaratan Diktum KEEMPAT KEP-239/PJ/2026 dapat diberikan penghapusan sanksi sesuai lampiran KEP-239/PJ/2026 halaman 6 s.d 24.
Namun, Terkait hal tersebut silakan dapat menunggu terlebih dahulu keputusan atas permohonan tersebut. Apabila sudah diterbitkan keputusan namun ingin mengajukan permohonan penghapusan kembali, maka silakan memperhatikan ketentuan pada Pasal 24 PMK-118/2024. Jika mengacukan pencabutan atas permohonan pengurangan sanksi yang sudah diajukan, Berdasarkan Pasal 58 PMK-118/2024, terhadap permohonan pencabutan atas permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah diterbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang telah dicabut.
Apabila Kakak membutuhkan penegasan, Kakak dapat berkonsultasi melalui KPP terdaftar ya. Daftar alamat dan kontak resmi KPP dapat dilihat pada laman https://t.co/XHoDO1nose.
Tks*Aifi
Hai, Kak.
Apabila yang dimaksud terkait penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE, maka dapat diajukan dengan menambahkan status Wajib Pajak GloBE dengan login menggunakan akun Penanggung Jawab/PIC kemudian impersonate ke akun Badan. Kemudian pilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”, kolom ID Penunjukan Perwakilan, NIK/ NPWP Perwakilan, dan NIK/ NPWP Perwakilan akan terisi secara otomatis oleh sistem.
Apabila tidak muncul secara otomatis, maka mohon berkenan mengakses Coretax kembali dengan melakukan beberapa langkah berikut:
1. pastikan jaringan internet lancar dan stabil;
2. clear cache & cookies pada browser;
3. gunakan private/incognito window;
4. gunakan jaringan/browser/perangkat lain.
Jika masih terkendala, Kakak dapat mengajukan pembuatan tiket Meja Layanan TI (Melati) melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, live chat di https://t.co/Msi890imTH, atau email [email protected].
Tks*Anny
Hai, Kak.
Apabila hendak mengubah bagian Omset per Tahun, silakan Kakak dapat ke menu Portal Saya > Perubahan Data > KLU Utama, centang 'Perbarui Kode Ekonomi Utama' kemudian silahkan disesuaikan pada bagian "Peredaran Bruto dan/atau Penerimaan Bruto" > Unggah dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data sesuai data tersebut > centang pernyataan > Simpan.
Sebagai tambahan informasi, untuk perubahan omset per tahun akan muncul apabila Kakak memilih Sumber Penghasilan berupa Pekerjaan Bebas atau Kegiatan Usaha.
Silakan mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data sesuai PER-7/PJ/2025.
Tutorial perubahan data Identitas Wajib Pajak dapat dilihat pada laman https://t.co/6uOjdynZMp
Ketentuan mengenai tata cara perubahan data Wajib Pajak dapat dilihat pada Pasal 24 s.d. Pasal 27 PER-7/PJ/2025 dan untuk formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak, dapat dilihat pada Lampiran huruf E PER-7/PJ/2025.
Apabila Kakak terkendala perubahan data melalui Coretax, Kakak juga dapat melakukan perubahan data tsb melalui KPP terdekat ya, Kak.
Tks*Piwi
Hai, Kak.
Apabila Kakak menerima warisan rumah kemudian dialihkan kembali, sesuai pasal 1 (1) PP 34 tahun 2016 secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Kemudian apabila penghasilan yg terutang Pajak Penghasilan yg bersifat final tsb (setelah dibayar PPhnya) dialihkan lagi dan memenuhi pengertian yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, sesuai pasal 4 (1) UU PPh stdtd UU HPP dan tidak memenuhi ketentuan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai pasal 4 (3) UU PPh stdtd UU HPP beserta aturan turunan harta hibahan PMK-114/2025, maka termasuk Objek Pajak Penghasilan ya, Kak.
Atas penghasilan tsb dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahunan pada bagian "Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya" dan dikenakan Tarif Progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh stdtd UU HPP.
Tks*Isri
Hai, Kak.
Sesuai penjelasan sebelumnya, sesuai Pasal 25 ayat (3) PMK-65/PMK.04/2021 PPN dan/atau PPnBM yang telah dilunasi tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sepanjang tidak termasuk dalam jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8), pasal 9A ayat 2 dan pasal 16 B ayat 3 UU PPN stdtd UU Nomor 6 tahun 2023.
Secara umum, Dokumen lain berupa BC 4.1 seharusnya akan terisi secara otomatis di kolom PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama. PPN yang telah disetor di muka saat ini diperuntukkan untuk pelunasan kembali PPN yang semula mendapat fasilitas PPN atau yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Silakan bisa ditunggu dan dilakukan pengecekan secara berkala.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, Kakak dapat berkonsultasi teknis ke KPP atau meminta bantuan untuk dibuatkan tiket ke Meja Layanan TI (MelaTI) melalui Helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, Live Chat di https://t.co/Msi890iUJf, atau email pengaduan di [email protected].
Tks*Ruah
Hai, Kak.
Sesuai penjelasan pada twit sebelumnya https://t.co/rO4XppyGQm, apabila NPWP Kakak terdaftar pada tahun 2025 atau setelahnya, pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dilakukan melalui Coretax dan menggunakan NPWP 16 digit ya, Kak.
Namun, dalam hal Kakak masih memerlukan NPWP 15 digit untuk pengajuan pemberitahuan fasilitas insentif pembebasan PPN sesuai PMK Nomor 60 Tahun 2023 yang masih dilaksanakan di DJP Online, silakan lakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk NPWP 15 digit ke KPP terdaftar sebelum login DJP Online.
Tks*Mtri
Hai, Kak.
Apakah NPWP Kakak terdaftar pada tahun 2025 atau 2026? Apabila NPWP Kakak terdaftar pada tahun 2025 atau setelahnya, pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dilakukan melalui Coretax dan menggunakan NPWP 16 digit ya, Kak.
Namun, dalam hal Kakak masih memerlukan NPWP 15 digit untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang masih dilaksanakan di DJP Online, silakan lakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk NPWP 15 digit ke KPP terdaftar sebelum login DJP Online.
Tks*Akim
Hai, Kak.
Apabila yang Kakak maksud adalah cara pengisian nama Barang Kena Pajak dalam Faktur Pajak, silakan merujuk pada petunjuk pengisian Faktur Pajak pada halaman 284 huruf d, Lampiran PER-11 Tahun 2025. Silakan Kakak mengisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
TKs*Hayu
Hai, Kak.
Sepanjang sanksi administrasi yang timbul atau tercantum sesuai Diktum KESATU huruf e KEP-239/PJ/2026 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 sttd PMK 71 Tahun 2026 serta persyaratan Diktum KETIGA dan KEEMPAT KEP-239/PJ/2026, maka dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai KEP-239/PJ/2026.
Tks*Iana
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Kakak alami saat pendaftaran NPWP tersebut. Dalam hal marking address, setelah pengisian alamat sudah sesuai, silakan pastikan Kakak sudah mengambil koordinat pada data geometris sesuai alamat sebenarnya dan pastikan kolom seksi pengawasan sudah terisi.
Silakan pastikan beberapa hal berikut:
1. Data alamat telah diinput dengan benar sesuai dengan KTP/KK dan muncul nama KPP terdaftar.
2. Klik 'Mark Address' untuk memilih titik geotagging. Pastikan peta telah muncul terlebih dahulu, lalu perbesar peta untuk dapat memastikan titik yang sesuai.
3. Klik dua kali pada titik yang dimaksud lalu klik simpan (meskipun titik telah sesuai, silakan tetap lakukan langkah ini)
4. Nomor koordinat akan muncul apabila titik yang dipilih berada di wilayah kerja yang sama dengan KPP terdaftar.
Dalam hal masih mengalami kendala, Kakak dapat melakukan beberapa langkah berikut sebelum mengakses Coretax:
1. Pastikan jaringan internet stabil;
2. Lakukan clear cookies dan cache pada browser;
3. Gunakan new private window (mozilla)/new incognito window (chrome);
4. Coba gunakan browser & perangkat yang berbeda.
Sebagai tambahan informasi, dalam hal Kakak tidak dapat melakukan Pendaftaran NPWP secara elektronik, Kakak dapat melakukan Pendaftaran NPWP dengan mengisi formulir Pendaftaran NPWP dan disampaikan:
1. secara langsung; atau
2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Pendaftaran melalui Layanan Contact Center Kring Pajak melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada situs https://t.co/Msi890iUJf.
Tks*Ajid
Hai, Kak.
Jika yang dimaksud adalah melakukan pembetulan dari SPT Masa PPN lebih bayar menjadi lebih bayar lebih besar, untuk contoh perhitungannya dapat merujuk pada lampiran halaman 253 PER 12 Tahun 2026.
Secara umum, nilai lebih bayar yang akan terkompensasi ke masa pajak berikutnya yang belum dilaporkan adalah sebesar nilai lebih bayar pada butir III.G Induk SPT PPN yang dibetulkan.
Apabila Kakak membutuhkan konsultasi lebih lanjut, Kakak juga dapat menghubungi salah satu layanan resmi kami, melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat di situs resmi https://t.co/Msi890iUJf, e-mail [email protected], atau pada helpdesk KPP/KP2KP. Informasi kontak dan alamat unit kerja dapat diakses pada tautan https://t.co/caZeLrk2dE.
Tks*Sana
Hai, Kak.
Dokumen BC 2.3 berkaitan dengan impor dan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang masuk ke dokumen lain pajak masukan. Atas impor ke kawasan berikat harus dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan cara input pada Dokumen Lain Pajak Masukan.
Perekamannya dapat Kakak lakukan melalui :
- Menu Efaktur pada Coretax
- Menu Dokumen Lain Pajak Masukan
- Buat Dokumen Lain Masukan dan
- Pilih Jenis Transaksi: 3 - Pajak Masukan Yang Tidak Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan Yang PPN atau PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya Mendapat Fasilitas.
- Pilih Detil Transaksi: 07 - penyerahan dengan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut/ditanggung pemerintah.
Tks*Eyto
Hai, Kak.
Dalam Pasal 11 UU PPh sttd UU HPP diatur bahwa penyusutan atas aktiva tetap berwujud selain bangunan, dapat juga dilakukan dengan metode garis lurus atau saldo menurun. Dalam ketentuan tersebut tidak diatur bahwa Wajib Pajak harus menggunakan metode penyusutan yang seragam untuk seluruh asetnya ya, Kak.
Tks*Iara