MENGUJI KEADILAN PUTUSAN TAPOL MAGELANG ⚖️✊
LBH Yogyakarta bersama LSJ FH UGM mengundang publik untuk hadir dalam Eksaminasi Putusan PN Magelang & PT Jawa Tengah atas Tahanan Politik Magelang Azhar, Yogi, dan Enrille.
#BEBASKANSELURUHTAHANANPOLITIK#MENANGKANAZHARYOGIENRILLE
Refleksi kami bersama kawan-kawan jaringan dari proses pendampingan dan aduan yang masuk di LBH Yogyakarta menunjukkan bahwa pekerja perempuan masih menghadapi kerentanan berlapis di berbagai sektor, mulai dari PRT, buruh migran perempuan, dosen perempuan, PKL, pekerja informal.
Sidang perdana perkara PHI antara Devi A. melawan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada 17 Juni 2026 harus ditunda karena pihak UAD tidak hadir tanpa keterangan. Kami menilai sikap tersebut menunjukkan minimnya itikad baik dalam penyelesaian sengketa.
📢 Call for Paper
Konferensi & Lokakarya “Demokrasi, Negara Hukum, & Aksi Iklim”
30 tulisan terbaik akan mendapatkan beasiswa penuh untuk mengikuti konferensi dan lokakarya ahli hukum lingkungan.
📌 Tenggat registrasi dan pengumpulan tulisan: 6 Juli 2026
📢🎗️KANAL ADUAN PUSAT BANTUAN HUKUM: ANTI REPRESI DAN KEKERASAN NEGARA]
📞 Hotline Bantuan Hukum LBH Yogyakarta : 0895 1062 9630
#kitaberhakkritis#keadilanuntuksemua
Terima Kasih atas Solidaritas untuk LBH Yogyakarta
"The practice of solidarity foregrounds communities of people who have chosen to work and fight together"
- Chandra T. Mohanty
Undangan Liputan dan Konferensi Pers
Peluncuran Laporan Investigasi Kasus Salah Tangkap, Penyiksaan dan Penyebaran Data Pribadi 6 (enam) Anak yang Dilakukan oleh Polres Magelang Kota.
Salam solidaritas!
Narahubung : 085954234287
Halo Sobat Keadilan
Mari berkontribusi untuk menyediakan pendidikan hukum gratis yang lebih luas! Untuk berdonasi, kunjungi website kami https://t.co/aeDFbksQS6 atau scan QRIS di poster.
Sedang berlangsung konferensi pers temuan hukum LBH-YLBHI terkait pendampingan kasus penangkapan dan penahanan aktivis.
Saksikan secara langsung lewat link berikut: https://t.co/baiKrnk8lS
Seorang anak berusia 15 tahun berinisial DRP, menjadi korban salah tangkap saat terjadi aksi demonstrasi di depan Polres Magelang Kota. Tidak saja ditangkap, DRP mengalami serangkaian penyiksaan supaya ia mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh polisi.