Terkadang masyarakat pesisir dan kepulauan tidak mengetahui bahwa kerang Terompet ini dilindungi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Cangkang triton terompet dianggap bagian dari satwa dilindungi, jadi statusnya sama saja kosong atau masih ada hewannya. Ketentuan ini juga tercantum di daftar satwa dilindungi Permen LHK P.106/2018.
Kelomang Merah:
Masak sampai matang jika tetap ingin dicoba, dan hindari dari pantai yang tercemar atau dekat muara limbah.
Biasanya Nelayan menggunakan sebagian umpan bukan untuk di konsumsi.
#WeekendEscape