Pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan aset ini gak jelas.
Kenapa?
Karna kita sbg warga sipil juga terkena dampaknya.
Kalau teman-teman perhatikan, konsep pembuktian terbalik itu hanya dikenal dalam KEJAHATAN LUAR BIASA (extraordinary crimes).
Contoh-> Tindak pidana korupsi dan Terorisme. Itu pun DIBATASI. Dan KETAT.
Tapi oleh RUU ini, Pembuktian terbalik pun dipake untuk seluruh ASET yg DIDUGA berkaitan dgn SELURUH KEJAHATAN UMUM
Contoh-> UU ITE, UU Lalu Lintas, DLL ( yg diancam minimal 4 tahun penjara)
Kan gila ya.
Kita yg gak punya Privilage seperti PEJABAT, tapi pembuktiannya HARUS sama seperti PEJABAT.
Artinya, ada dua hal:
- Jaksa pengacara negara cukup membangun “dugaan” dari PEMBLOKIRAN dan PENYITAAN.
- kita sbg warga sipil HARUS merinci detail ttg aset itu.
Bahasa sederhananya:
Lah, lu yang DUGA kalo aset gue ini bermasalah. Kok gue harus menjelaskan ttg aset ini secara lengkap?
Kan harusnya LU, bodoh.
Dari yg awalnya beyond reasonable doubt beralih ke preponderance of evidence.
Problematikanya:
Banyak masyarakat kecil yg tidak tertib administrasi, asetnya bisa di rampas, karena:
-tidak ada invoice lengkap;
- tidak ada rekening koran rapi;
- jual-beli tanah/bangunan di bawah tangan;
- warisan tanpa akta pembagian;
- hibah keluarga tanpa notaris.
Kalian yg buru buru sahkan, gak baca pastikan nih RUU PERAMPASAN ASET?
Pantes.