Indonesia berdiri bersama rakyat Palestina. Kita catat apa yang diulang dan ditekankan oleh Menlu: Hentikan penjajahan ilegal Israel!
Rakyat Palestina punya hak hidup aman, bebas dari penjara raksasa Gaza dan pembantaian yang bahkan terjadi di RS. Buka akses bantuan kemanusiaan!
Di hadapan Dewan Keamanan yang buta, tuli dan tak punya nurani, Menlu Retno Marsudi menyampaikan,
"Tolong gunakan kekuatan besar Anda untuk menjadi lebih manusiawi. Rakyat Palestina berhak mendapatkan hak dan perlakuan yang sama. Kita semua umat manusia. Kita semua berhak memiliki rumah. Kita harus menolak pengusiran rakyat Palestina. Kita tidak boleh membiarkan tragedi 1948 terulang kembali."
Di akhir beliau menutup, "Indonesia 🇮🇩 berdiri bersama rakyat Palestina 🇵🇸"
SOAL PRESIDEN “INDONESIA ASLI” YG KEMBALI MENCUAT:
1) Sudah benar isi konstitusi kita pasca Amandemen. Dimana kata “asli” dihilangkan, diganti: calon Presiden adalah warga negara Indonesia “sejak kelahirannya”.
Krn jika kita masih pakai kata “asli” seperti di UUD lama, sangat sulit skrg apalagi puluhan tahun kedepan utk menentukan keaslian orang Indonesia ini. Terlebih dgn semakin banyaknya perkawinan campuran.
Masak mau kita bentuk lagi lembaga/badan utk menentukan keaslian seseorang jadi orang Indonesia asli?
Karena, contoh saja: misal ada orang Batak kawin dgn China, masih asli tidak anaknya itu? Atau ada orang Jawa kawin dgn Arab, masih masuk kategori asli tidak anak yg dilahirkannya itu?
Nanti masuk lagi ke perdebatan, penting bapaknya asli, mau mamaknya keturunan apapun anaknya tetap asli. Artinya utk mengukur keaslian dlm perkawinan campuran, pakai garis Ayah-patrilineal.
Trus kalau anak yg lahir itu Ibunya Padang, ayahnya yg Arab, gimana? Berdasarkan garis matrilineal di Minangkabau yg adalah suku asli Indonesia, malah anak ini yg harusnya asli Indonesia. Krn adatnya matrilineal dilahirkan perempuan Indonesia lagi.
Ini hanya sekedar contoh saja yg bisa muncul. Masak utk memecahkan itu kita bentuk Badan Penentu Keaslian Indonesia? Jika tidak puas dgn keputusannya bisa menggugat lagi ke pengadilan dst.
2) Jadi selain utk menghilangkan diskriminasi, sudah sangat tepat perubahan konstitusi kita itu. Dimana syarat Presiden saat ini adalah: “warga negara Indonesia sejak kelahirannya”. Atau dalam konsep kewarganegaraan disebut “natural born citizen”.
Artinya sejak lahir dia sudah Warga Negara Indonesia, bukan krn naturalisasi atau proses pewarganegaraan. Tanpa memandang dia keturunan suku asli Indonesia, perkawinan campuran, perkawinan sesama Arab, China, India dll. Penting berdasarkan UU Kewarnegaraan anak itu sejak lahir memenuhi syarat jadi Warga Negara Indonesia.
3) Perbandingan saja, kalau di Amerika normanya juga hampir sama dgn Indonesia. Namun mereka menambah klausal: “calon presiden AS harus warga negara yang lahir di tanah Amerika”.
Kalau dikita penting dia Warga Negara Indonesia sejak lahir, mau lahir dimanapun tidak masalah. Misal bapak/Ibunya diplomat, anaknya lahir di Inggris. Ya tetap anak itu kedepan bisa jadi Presiden Indonesia.
4) Historis. Kalau kita baca sejarah lahirnya norma “Indonesia Asli” dlm UUD 45, juga dilatarbelakangi suasana: ketika mau merdeka itu, kita masih dibayang-bayangi penjajahan Jepang dan Belanda yg mau datang lagi.
Utk itulah norma “Indonesia Asli” dibuat, utk mencegah agar tidak terbuka peluang/kesempatan bagi orang Jepang atau Belanda jadi Presiden Indonesia. Jadi niatnya bukan utk menyekat keturunan “timur asing” yg saat itu juga ada yg ikut berjuang utk kemerdekaan Indonesia.
5) Terakhir: perdebatan soal “Indonesia asli” ini sebenarnya sudah selesai hampir 22 thn lalu ketika UUD 45 di Amandemen. Mendebatkan ini lagi skrg apalagi utk tujuan “politik praktis pilpres” selain memecah belah sesungguhnya ahistoris.
Menghilangkan kata “asli” itu adalah bukti kebhinekaan kita yg kesekian di bangsa ini. Dan harus diakui, ini juga adalah sebuah “kerelaan dan kelapangan dada yg luar biasa dari (kita) Pribumi” utk menghilangkan sekat itu.
Agar semua etnis di bangsa ini
(baik dizaman kolonial dia masuk kelompok Timur Asing meliputi Tionghoa, Arab, India dll ataupun dia Bumiputera) saat ini, sekarang ini, bisa merasakan kemerdekaaan yg sama, punya kesempatan yg sama dan tidak ada lagi diskriminasi.
Turunan dari norma hukum yg sangat baik ini harusnya: krn “pribuminya” telah rela menghilangkan sekat itu, teman2 warga “keturunan timur asing” pun jgn merasa lagi ada sekat atau membuat sekat baru sendiri yg membuatnya jauh dari “pribumi”. Mari skrg kita semua membaur jadi satu. Agar tidak ada lagi jarak dan rasa perbedaan yg mencolok. Saat ini tidak ada lagi “soal asli atau tidak asli” semua kita sama-sama Warga Negara Indonesia yg punya hak yg sama.
Hormat saya,
— JANSEN SITINDAON
AKHLAK itu salah satunya adlh menghormati pengguna jalan lainnya.
Di negara2 maju, pengendara akan berhenti saat mlihat seseorang melangkahkan kakinya ke penyeberangan.
Akhlak mmbuat kita brpikir ulang sblm lakukan sesuatu di jalanan yg akan menyusahkan pengguna jalan lainnya.
Sekali lagi saya perjelas, kasus COVID-19 Indonesia sudah hampir dapat dipastikan turun saat puasa & lebaran nanti. Serupa gelombang Delta, dia cepat naiknya, cepat juga turunnya.
Jadi, mohon hentikan narasi "Corona naik pasti karena mau puasa & lebaran", tidak ada hubungannya.